Dituntut 11 Tahun Penjara, Jaksa KPK Anggap Juliari Batubara Terima Suap Rp 32,4 Miliar

Juliari Batubara saat mengikuti sidang.
Juliari Batubara saat mengikuti sidang.

Mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara dianggap terbukti menerima uang sebesar Rp 32,4 miliar dari vendor bantuan sosial (Bansos) sembako Covid-19 di Kementerian Sosial (Kemensos) tahun 2020.


Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan hal itu saat membacakan analis yuridis dalam surat tuntutan yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu siang (28/7).

"Adanya perbuatan terdakwa (Juliari) bersama-sama dengan saksi Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso telah menerima hadiah berupa uang sebesar Rp 1.280.000.000 dari Harry Van Sidabukke dan uang sebesar Rp 1.950.000.000 dari Ardian Iskandar Maddanatja serta uang Rp 29.252.000.000 dari beberapa penyedia bansos sembako lainnya," ujar Jaksa KPK. 

Uang itu kata Jaksa, berkaitan dengan penunjukan PT Pertani, PT Mandala Hamonangan Sude dan PT Tigapilar Agro Utama serta beberapa perusahaan lainnya sebagai penyedia pengadaan bansos sembako dalam rangka penanganan Covid-19 pada Direktorat PSKBS Kemensos tahun 2020.

"Bahwa dalam persidangan telah terungkap fakta hukum pemberian uang fee oleh Harry Van Sidabukke selaku perwakilan atau PIC dari PT Pertani dan PT Mandala Hamonangan Sude, Ardian Iskandar Maddanatja selaku Direktur PT Tigapilar Agro Utama dan para penyedia bansos sembako lainnya karena telah ditunjuk menjadi penyedia Bansos sembako tersebut," jelas Jaksa.

Penerimaan uang fee tersebut kata Jaksa, diawali dengan adanya perintah terdakwa Juliari kepada Adi Wahyono selaku kuasa pengguna anggaran (KPA) Bansos sembako. 

Selain itu ada sosok Matheus Joko Santoso selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) Bansos sembako untuk mengumpulkan uang sebesar Rp 10 ribu per paket dari penyedia Bansos guna kepentingan Juliari.

"Perintah terdakwa tersebut menunjukkan adanya kaitan yang erat antara penerimaan uang oleh Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso dengan perintah terdakwa kepada Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso untuk mengumpulkan uang fee dari penyedia," kata Jaksa.

Jumlah keseluruhan uang fee yang telah diterima oleh Juliari melalui Joko dan Adi yang berasal dari Harry, Ardian dan para vendor Bansos lainnya adalah berjumlah Rp 32.482.000.000.

Dari uang yang diterima Adi dan Joko itu kata Jaksa, sebesar Rp 9,7 miliar diserahkan secara bertahap kepada Juliari melalui Eko Budi Santoso selaku ajudan Juliari, Kukuh Ary Wibowo selaku Tim Teknis Juliari dan Selvy Nurbaity selaku Sekretaris pribadi (Sespri) Juliari.

Selanjutnya, Juliari juga memerintahkan Adi dan Joko untuk menggunakan uang fee bansos sebesar Rp 5 miliar dalam rangka kepentingan Juliari.

"Sehingga jumlah keseluruhan uang dari penyedia bansos sembako yang telah diserahkan kepada terdakwa dan digunakan untuk kepentingan terdakwa selama periode 1 bansos sembako adalah sebesar Rp 14,7 miliar," tutur Jaksa.

Dalam perkara ini, Juliari dituntut dengan hukuman pidana penjara selama 11 tahun dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan.

Selain itu, Juliari juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 14.557.450.000 dengan ketentuan. 

Ketentuannya, jika Juliari tidak membayar dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Jika tidak mencukupi, maka akan dipidana penjara selama dua tahun.

Tak hanya itu, hak untuk dipilih jabatan publik Juliari juga dituntut untuk dicabut selama empat tahun setelah Juliari menjalani pidana pokoknya.