Ditreskrimum Polda Jateng Bekuk 5 Pelaku Judi di 3 Kabupaten

Subdit III Ditreskrimum Polda Jateng berhasil menangkap lima pelaku perjudian di tiga wilayah Jawa Tengah masing masing Sukoharjo, Klaten dan Batang. Dari penindakan tersebut Polisi berhasil menyita barang bukti berupa uang tunI dan berbagai macam jenis kupon togel.


Direskrimum Polda Jateng Kombes Djuhandani Rahardjo P mengungkapkan pelaku yang ditangkap kali pertama bernama Randy Iksa F (20) warga kabupaten Semarang. Ia ditangkap lantaran membuka perjudian jenis togel online dan Cap Dji Ki di kabupaten Sukoharjo. Ia ditangkao oada Jum'at (15/10/21).

"setelah dilakukan pengembangan Polisi menangkap tiga orang  di pasar Sidowarno, Jalan Raya Wunglan dan Trucuk kabupaten Klaten. Masing masing Muhamad Ilham, Dimas Nugroho dan Wiji," ungkap Kombes Djuhandani, Rabu (20/10/21).

Selanjutnya tim bergerak ke kabupaten Batang dan menangkap satu orang pelaku perjudian jenis Hongkong bernama Rico Hedianto (26) yang menggelar lapaknya di garasai mobil yang beralamat di Dusun Kutosari, Gringsing. Dari penindakan tersebut Polisi menyita barang bukti uang tunai, rekap pasangan judi, buku tafsir mimpi

"Kita akan terus melakukan penindakan penyakit masyarakat tertutama perjudian yang sudah meresahkan masyarkat," pungkas Kombes Djuhandani.