Pemerintah Pusat melalui Addendum Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 mulai Kamis (22/4) sampai Senin (24/5) mengeluarkan larangan mudik. Hal ini turut berimbas pada sepinya terminal Tipe A Mangkang.
- Pemkab Karanganyar Siap Bentuk Kampung Restorasi Justice di 177 Desa
- Walikota Semarang Resmikan RTH Hasil Swadaya
- Kepala Rutan Salatiga Ingatkan Jajaran Gaya Hidup Sederhana
Baca Juga
Pemerintah Pusat melalui Addendum Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 mulai Kamis (22/4) sampai Senin (24/5) mengeluarkan larangan mudik. Hal ini turut berimbas pada sepinya terminal Tipe A Mangkang.
Nampaknya larangan mudik ini mampu menahan pemudik yang akan mudik beberapa hari jelang lebaran. Pasalnya, dari pantauan di lapangan, terminal Mangkang terlihat tak ada aktivitas yang berarti dari bus antar kota antar provinsi maupun dalam provinsi.
"Tidak ada aktivitas mudik di terminal Mangkang mungkin karena adanya larangan dari pemerintah pusat serta sudah ada pengetatan yang dilakukan di Jakarta ataupun terminal besar lainnya," kata Kepala Terminal Mangkang, Reno Adi Pribadi, Sabtu (24/4).
Penjagaan di area terminal juga tidak terlalu ketat. Di dalam area terminal hanya terdapat beberapa bus antar kota dalam provinsi yang masuk dan menurunkan penumpang.
Reno mengatakan, meskipun larangan mudik diberlakukan pemerintah, pihak terminal juga melakukan langkah antisipasi, salah satunya dengan menyiapkan tes Genose bagi penumpang.
"Mulai 17 April lalu, kita ada tes Genose, kuotanya per hari 10 orang, tapi menyesuaikan kebutuhan yang ada," pungkasnya. [sth]
- Berpotensi Rusak Generasi, Fatayat NU Grobogan Rekomendasikan Berantas Perjudian
- Wali Kota Salatiga Yuliyanto Harapkan Gastronomi Kuliner Jadi Unggulan
- TMMD Sengkuyung III Bangun Jalan Tembus Tegalpingen - Tumanggal