Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Semarang menyiapkan rencana menambah titik-titik lokasi parkir elektronik di Kota Semarang. Sejauh ini sudah ada sekitar 400-an tempat umum dan lokasi-lokasi tertentu telah menerapkan parkir elektronik atau e-parking.
- Bupati Sukoharjo Canangkan Unit Kerja Zona Integritas Dan Desa Antikorupsi
- Masukan Bagi Pemprov, Mantan Komisi II DPR RI Riyanta: Pemerintah Jika Tegas Masyarakat Pasti Sejahtera
- Pemkab Rembang Hormati DPRD Yang Membentuk Pansus PPPK
Baca Juga
Dishub memperhatikan efektivitas dan parkir elektronik dinilai lebih memudahkan masyarakat. Proses pembayaran tak harus tunai, namun dapat efektif karena bisa dilakukan dengan sistem nontunai.
Kota Semarang telah menerapkan aturan parkir elektronik sejak 2022 lalu.
Kepala Bidang Parkir Dishub Kota Semarang, Gama Eka Wira, menjelaskan sistem parkir elektronik direncanakan akan diterapkan lebih menyeluruh di lokasi-lokasi yang belum menerapkan sistem tersebut.
"Ya, sudah direncanakan akan terus ditingkatkan lagi e-parking di Kota Semarang," kata Gama.
Aturan dan kebijakan parkir elektronik, telah dipersiapkan pemerintah kota (Pemkot) Semarang dan akan dijalankan bertahap. Masyarakat dan pihak-pihak di dalamnya, khususnya juru parkir akan mendapatkan sosialisasi agar siap jika resmi aturan diterapkan.
Setelah aturan diterapkan, Dishub Kota Semarang berharap dapat efektif mengatur permasalahan parkir, mencegah parkir liar, dan melakukan digitalisasi layanan parkir supaya semakin mudah dan praktis.
"Sistem nontunai bisa lebih mudah dan efektif dalam pelayanan termasuk parkir. Dengan nontunai, kita harap transaksi parkir mudah dilakukan. Tidak perlu pembayaran cash," terang Kabid Parkir Dishub Kota Semarang itu.
- Bupati Sukoharjo Canangkan Unit Kerja Zona Integritas Dan Desa Antikorupsi
- Renovasi Gedung Arofah, Dedy Yon: Ruang Silahturahmi Dan Perberdayaan Masyarakat
- Dokter Spesialis Jemput Bola Ke Desa, 268 Warga Rembang Terlayani Program Spelling