Lemkapi: Persempit Gerak Dengan RUU Anti Terorisme

Lembaga kajian strategis kepolisian indonesia (Lemkapi) mengutuk keras aksi teror yang menewaskan polisi dan masyarakat.


Untuk memperkecil ruang gerak terorisme, Lemkapi meminta DPR segera berlakukan UU Anti Terorisme yang baru.

Direktur Eksekutif Lemkapi Edi Hasibuan menilai semakin brutalnya aksi teror membuat UU Anti Terorisme yang molor hingga dua tahun harus segera dirampungkan.

Menurutnya, jika DPR dan pemerintah terus mengulur waktu pengesahan RUU Anti maka dikhawatirkan korban aksi teror akan semakin bertambah.

"Aksi teror ini sangat biadab. Persempit ruang gerak terorisme. Jangan tunggu korban lebih banyak dan jangan tunggu teroris tumbuh subur di negeri kita." ujarnya dalam keterangan tertulis kepada Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (13/5).

Lebih lanjut, Edi menjelaskan dari hasil penelitian dan kajian Lemkapi, ada berbagai kendala yang dihadapi aparat penegak hukum dalam UU No 15 tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang berlaku saat ini.

Kendala itu meliputi aparat penegak hukum tidak diberikan kewenangan untuk menindak orang atau kelompok yang tindakannya sudah menjurus kepada radikalisme. UU yang ada hanya menjelaskan polisi bisa bertindak apabila kelompok yang kegiatannya sudah mengarah radikalisme melakukan teror.

"Padahal kelompok ini sebelumnya sudah melakukan kegiatan pelatihan militer yang misi utamanya untuk menggangu keamanan," ujar Edi.

Selain mendesak pemerintah dan DPR untuk mempercepat RUU Anti Terorisme, Edi juga meminta masyarakat rakyat Indonesia bersatu melawan terorisme dan membantu aparat keamanan memerangi terorisme untuk indonesia yang damai.