Lima Hektar Hutan Lahan Warga di Sukoharjo Terbakar

Bencana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) juga terjadi di Sukoharjo, Kamis (31/8). RMOL Jateng
Bencana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) juga terjadi di Sukoharjo, Kamis (31/8). RMOL Jateng

Bencana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) terjadi di Sukoharjo mengakibatkan lahan seluas lima hektare milik warga ikut terbakar, Kamis (31/8).


Kepala Pelaksana Harian Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sukoharjo, Ariyanto Mulyatmojo mengatakan, di wilayah Sukoharjo terjadi beberapa kali kebakaran karhutla di wilayah Sukoharjo bagian selatan. Pembakaran sampah ditengarai menjadi penyebab paling sering kebakaran hutan. 

"Titik api diketahui muncul pada Kamis sekitar pukul 18.30 WIB telah terjadi karhutla di Alas Gentan. Warga sekitar melihat api di hutan dan berusaha melokalisir api supaya api tidak merembet lebih luas. Awalnya api sebagian di Alas Gentan sudah terkendali. Namun dikarenakan adanya angin, tumpukan daun dan ranting kering yang banyak, mengakibatkan api membesar. Baru pukul 18.30 WIB, BPBD mendapat laporan dari perangkat desa," ungkap Ariyanto, Jumat (1/9).

Seusai mendapat laporan tersebut, BPBD Sukoharjo kemudian mengarahkan warga untuk melokalisir api bersama babinsa, bhabinkamtibmas, serta  perangkat desa agar api tidak merembet ke pemukiman warga. 

Namun lantaran api mengenai rumpun bambu kering membuat api semakin membesar. Pukul 20.00 WIB 1 truk pemadam kebakaran dan 1 tangki pemadam dikerahkan untuk proses pemadaman dan pendinginan bara api. Api kemudian berhasil di padamkan pukul 22.00 WIB.

"Meski api sudah berhasil dipadamkan, warga tetap siaga untuk mengantisipasi kejadian yang tidak diinginkan. Selama kegiatan berjalan aman dan terkendali. Dari beberapa kejadian kebakaran di lahan warga diakibatkan kebiasaan warga yang membakar sampah tetapi tidak ditunggui sampai tuntas yang kadang tidak disadari masih ada bara api," ungkap Ariyanto. 

Dia mengatakan, upaya pencegahan dan pengendalian karhutla mutlak harus dilaksanakan secara serius dan bersama-sama (kolaboratif) oleh seluruh komponen masyarakat termasuk dunia usaha. Seluruh komponen menurutnya wajib melakukan upaya pencegahan dan pengendalian karhutla dengan menaati ketentuan dalam peraturan perundang-undangan.

"Sukoharjo ada Perda 16 tahun 2011 tentang pengelolaan sampah, ada larangan membakar sampah. Kami harap masyarakat tidak melakukannya, apalagi cuaca sangat panas hingga sangat membahayakan. Saling waspada dan segera lapor bila ada api yang muncul agar segera ditangani," pungkasnya.

Sebelumnya Polres Sukoharjo dan Kodim Sukoharjo, bersama BPBD, SAR dan sejumlah relawan melakukan apel siaga antisipasi Karhutla, diketahui kabupaten Sukoharjo juga memiliki area hutan di wilayah selatan.