Lima Kecamatan di Semarang Masuk Zona Merah PMK

Dinas Pertanian dan Peternakan (Dispertan) Kota Semarang mencatat ada lima kecamatan dari 16 kecamatan yang ada di Kota Semarang masuk dalam zona merah dalam wabah penyakit mulut dan kuku (PMK). Lima kecamatan tersebut adalah Kecamatan Tembalang, Banyumanik, Gunungpati, pedurungan dan Tugu.


Kepala Dispertan Kota Semarang, Hernowo Budi Luhur mengatakan jika saat ini pihaknya terus melakukan pemantauan terhadap hewan ternak yang ada di Kota Semarang mengingat Idul Adha yang akan membutuhkan banyak hewan kurban akan segera terselenggara. Hernowo mengatakan, akan melakukan lockdown atau isolasi terhadap ternak yang terpapar PMK per kandang komunal.

"Ada 5 yang zona merah dan ada dua yang zona kuning yaitu di Mijen dan Ngaliyan dan semoga tidak menjadi zona merah," kata Hernowo, Rabu (29/6).

Hernowo mengatakan persebaran virus PMK terbilang cukup cepat, bahkan melalui angin saja, virus bisa terbawa dan menulari hewan ternak lainnya. Untuk itu, jika ada ternak yang terpapar langsung dipindahkan kandangnya dan dilakukan isolasi.

"Kami lakukan per kandang. Di Semarang ada beberapa kandang komunal. Kami lockdown lewat kandang-kandang itu. Persebaran virus kan tidak cuma droplet tapi angin jadi agak susah membatasi peredarannya," jelasnya.

Selain melakukan lockdown kandang komunal, pihaknya juga terus melakukan vaksinasi, sesaat setelah menerima jatah vaksin dari Pemerintah Provinsi. Hingga saat ini Kota Semarang sudha mendapat jatah 300 dosis vaksin untuk ternak.

"Vaksinasi juga jadi upaya menekan PMK, kita sudah dapat 300 dosis sampai sekarang dan sudah mulai disuntikkan sejak kemarin Sabtu sama Pak Wali juga," bebernya.

Hernowo mengatakan setiap vaksin PMK masuk ke Dispertan maka segera dilakukan penyuntikan pada ternak yang sehat. Sesuai SOP dari pemerintah pusat, nantinya pemberian vaksin PMK untuk ternak ini juga kana dilakukan hingga 3 kali dosis tau booster seperti pada kasus Covid-19.

"Saat ini baru dosis pertama yang disuntikkan, nanti kita tunggu lagi vaksin datang dari pusat," tuturnya.

Hernowo berharap yang terpenting semua ternak yang ada di Kota Semarang bisa mendapatkan vaksin secara merata terlebih dahulu. "Harapan kami sekali sembuh, yang penting merata dulu. Kita selamatkan hewan-hewannya dulu," imbuhnya.

Dari data Dispertan, hingga saat ini kasus PMK yang ada di Kota Semarang tercatat sebanyak 755 kasus dengan rincian 50 ekor hewan ternak yang sudah sembuh, 31 ekor dipotong paksa, dan 12 ekor telah mati. Sementara kasus PMK aktif saat ini di Kota Semarang masih 662 ekor.

Sementara itu menyikapi masih banyaknya lapak penjual hewan kurban yang belum mengantongi surat izin berdagang maupun surat keterangan kesehatan hewan (SKKH), Hernowo meminta kepada semua pedagang yang belum memiliki kelengkapan surat untuk segera mengurus surat-surat tersebut. Hal ini demi keamanan hewan ternak yang diperjualbelikan, serta pembeli hewan kurban. Surat Edaran walikota juga telah terbit terkait dengan dengan perizinan pendirian lapak sementara untuk penjual hewan kurban.

"Memang ada banyak kesulitan sekarang urus SKKH. Ini kewajiban karena mau tidak mau ini menunjukan hewan yang ia bawa adalah hewan yang sehat," ungkapnya.

Ia mengatakan jika beberapa pedagang berdalih lupa membawa surat-surat atau bahkan baru akan diurus. Hernowo meminta para pedagang hewan kurban ini bisa segera mengurus ke dinas daerah asal hewan ternak dan ke kelurahan setempat untuk izin pendirian lapak.

"Harus permisi dulu lah dengan lurah apakah wilayah dimungkinkan untuk tempat jualan sementara. Kedua, kami pastikan mereka harus bawa SKKH. Kami akan keliling melihat hewan-hewan yang sakit. Konteksnya, untuk melindungi para konsumen," pungkasnya.