LP2K Temukan Banyak Garam TMS Beredar di Pasar Tradisional

Sejumlah 22,83 persen garam konsumsi di 15 Pasar Tradisional di Kabupaten Magelang, Kabupaten Tegal dan Jepara dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) atau kadar yodium kurang.


Hal itu terungkap dalam Workshop Membahas Hasil Pengujian Garam Konsumsi di Kabupaten Magelang, Jepara dan Tegal, Provinsi Jawa Tengah dan Rencana Tindak Lanjut di kantor Bappeda Jateng, jl Pemuda, Kota Semarang.

Lembaga Pembinaan dan Perlindungan Konsumen (LP2K) Semarang melakukan riset dengan jumlah 5.791 sampel.

Ketua LP2K Ngargono menuturkan kualitas garam dengan status TMS terbanyak di Kabupaten Tegal yang mencapai 34,98 persen.

"Lalu disusul Kabupaten Jepara (22,51 persen) dan Kabupaten Magelang (11,37 persen)," ujarnya.

Pihaknya juga menuturkan lebih banyak air garam yang keruh (53,3 persen) dibanding yang jernih (46,97 persen).

Ngargono menuturkan rendahnya kualitas garam yang beredar karena sejumlah hal, antara lain belum ada tindakan pemerintah setempat.

Kedua, pedagang yang punya memiliki merek garam TMS cenderung menghabiskan stok

"Sosialisasi dan edukasi ke pedagang garam masih kurang," jelasnya.

Ngargono berujar konsumsi garam dengan kadar yodium kurang, bakal berdampak pada kesehatan dan perkembangan atau Gangguan Akibat Kekurangan Yodium (Gaky).

Beberapa dampak karena Gaky yaitu abortus, lahir mati, cacat bawaan, kretin, gondok, gangguan pertumbuhan pada anak, kerusakan otak hingga retardasi mental yang berlanjut pada penuruan Intellegent Quotient (IQ).