Macan Kumbang Muria Gagalkan Pergeseran Ratusan Ribu Rokok Ilegal

Rokok Hasil Sitaan Tim Macan Kumbang Muria, Kudus, Yang Didapatkan Dari Desa Bungo Dan Desa Ngawen, Kecamatan Wedung, Kabupaten Demak. Foto: Nungki S. Nurhidayanto/RMOLJateng
Rokok Hasil Sitaan Tim Macan Kumbang Muria, Kudus, Yang Didapatkan Dari Desa Bungo Dan Desa Ngawen, Kecamatan Wedung, Kabupaten Demak. Foto: Nungki S. Nurhidayanto/RMOLJateng

Demak - Aksi penyelundupan rokok ilegal sebanyak 149.120 berhasil digagalkan Tim Bea Cukai Kudus pada saat terjadi pengiriman dari Jepara ke Demak melalui agen jasa pengiriman di Desa Bungo dan Desa Ngawen, Kecamatan Wedung, Kabupaten Demak.

Menurut Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Kudus, Sandy Hendratmo Sopan, kronologi penangkapan berawal dari hasil analisis intelijen yang didapatkan oleh Macan Kumbang Muria (sebutan Tim Bea Cukai Kudus) pada Selasa (30/1) lalu bahwa akan ada pergeseran pengiriman rokok ilegal dari Jepara.

"Macan Kumbang Muria pun segera bergerak menuju Kecamatan Wedung dan melakukan penyisiran di sepanjang jalur distribusi," ucapnya pada RMOLJateng, Rabu (31/1).

Tim pun menemukan satu agen jasa pengiriman di Desa Bungo yang mencurigakan. Setelah melakukan pemeriksaan, tim menemukan puluhan ribu batang rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) yang dibungkus dengan berbagai merek tanpa dilekati pita cukai. 

"Sebanyak 50.800 bungkus rokok tersebut disimpan di dalam sebuah bangunan yang berada di belakang agen jasa pengiriman di Desa Bungo, Wedung Demak. Kemudian tim melanjutkan pemeriksaan di Desa Ngawen, Wedung, Demak di sana didapati 98.320 batang rokok ilegal yang juga tidak dilekati pita cukai atau dilekati pita cukai palsu," ucapnya.

Rokok-rokok palsu dari berbagai merek tersebut kemudian dibawa ke Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Kudus untuk pemeriksaan lebih lanjut. Ia pun berharap agar ada peran aktif dari para jasa pengiriman. Dengan hasil sitaan rokok ilegal senilai Rp207.048.000,- tersebut potensi kerugian negara adalah sebesar Rp143.448.536,-

"Berbagai modus pengiriman rokok ilegal sudah pernah kami tindak. Hal ini sebagai bentuk kontribusi terhadap negara. Kami harapkan pengusaha jasa pengiriman dapat berperan serta aktif dalam upaya pemberantasan rokok ilegal karena meruhikan negara," pungkasnya.