KPK Minta Masyarakat Laporkan Dugaan Kartel Obat-obatan Covid-19

Pelaksana tugas (Plt) Jurubicara KPK, Ali Fikri/RMOL
Pelaksana tugas (Plt) Jurubicara KPK, Ali Fikri/RMOL

Kelangkaan obat-obatan Covid-19 yang belakangan disoroti politisi hingga pakar kesehatan direspon Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).


Pelaksana tugas (Plt) Jurubicara KPK, Ali Fikri mengatakan, lembaga antirasuah membuka ruang seluas-luasnya bagi masyarakat atau pihak-pihak yang mengetahui data dugaan penyimpangan obat-obatan Covid-19.

Ia memastikan, laporan tersebut akan diverifikasi terlebih dahulu sebelum diproses lebih lanjut oleh KPK. Namun sampai hari ini, belum ada laporan masuk terkait penyimpangan kartel obat Covid-19. 

"Bagi masyarakat yang mengetahui dugaan peristiwa tersebut silakan dilaporkan, KPK sesuai kewenangannya siap menindaklanjuti laporan tersebut jika ada indikasi penyimpangan ataupun dugaan keterlibatan pihak-pihak tertentu," kata Ali Fikri. 

Ali memaparkan, pada prinsipnya penanganan perkara oleh KPK diawali dengan adanya laporan masyarakat, yang kemudian dilakukan verifikasi dan analisa data. 

"Dalam situasi kondisi darurat pandemi Covid-19, KPK ingatkan agar tidak ada pihak-pihak yang memanfaatkan situasi ini untuk kepentingan keuntungan pribadi," demikian Ali Fikri. 

Dugaan adanya kartel besar terkait obat Covid-19 mencuat dari hasil investigasi Indonesia Corruption Watch (ICW). ICW merilis adanya keterlibatan para pejabat negara dalam penguasaan bisnis obat Covid-19.

Muncul satu nama pejabat yang menjadi perbincangan publik, ialah Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Moeldoko yang diduga ada hubungannya dengan obat terapi Covid-19 jenis Ivermectin.