Mahasiswa Edarkan Sabu, Undip Pasrahkan Proses Hukum Ke Polisi

Kepala UPT Humas Universitas Diponegoro Nuswantoro Dwi Warno menyerahkan sepenuhnya kasus hukum yang menyeret Rico Geger Prakoso, kepada pihak kepolisian.


Mahasiswa Program Studi Kehumasan D3 itu ditangkap oleh Satresnarkoba Polrestabes Semarang lantaran nekat edarkan narkoba jenis sabu.

"Saat ini kami masih melakukan cross check kesesuaian dan kebenaran identitas yang bersangkutan dengan fakultasnya. Jika benar itu mahasiswa kami, perbuatan yang dilakukan adalah dalam kapasitas dia sebagai pribadi, yang dilakukan diluar kampus Undip, sehingga menjadi tanggung jawab pribadi," ungkap Nuswantoro kepada RMOL Jateng, Selasa (12/3/2019) melalui pesan Whatsapp.

Nuswantoro menambahkan,  jika dugaan mengedarkan sabu  itu terbukti, Undip mendukung langkah-langkah penegak hukum untuk penindakan terhadap yang bersangkutan.

"Undip tidak akan memberikan bantuan hukum pada yang bersangkutan  karena perbuatannya menjadi tanggung jawab pribadi," pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Satresnarkoba Polrestabes Semarang menangkap Rico Geger Prakosa (23) Mahasiawa semester akhir Jurusan kehumasan, Fisip Undip. Rico sudah jadi  target operasi selama 3 bulan terakhir.

Dari penangkapan tersebut Polisi berhasil juga berhasil menangkap rekan pelaku yaitu Dimas dengan total barang bukti berupa 2 gram sabu dan timbangan digital.