Polres Sukoharjo Sita Ratusan Liter Miras Ciu Jelang Ramadhan

Polres Sukoharjo menjelang bulan suci Ramadhan melaksanakan kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) dengan menggelar operasi penyakit masyarakat (pekat) dengan sasaran minuman keras (miras).


Dalam razia Sabtu (4/3), Satuan Reserse Narkoba bersama Satsamapta Polres Sukoharjo berhasil menyita sebanyak 180 botol berisikan 270 liter miras jenis ciu.

Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan melalui Kasat Narkoba AKP Warsino mengungkapkan, 270 liter miras tersebut disita di Jalan Telukan, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo. Pemilik miras tersebut adalah DW (25), warga Paranggupito, Wonogiri.

"Masyarakat melaporkan tentang adanya peredaran miras ilegal, kami kemudian lakukan penyelidikan. Setelah diselidiki berhasil memgamankam sebanyak 270 liter jenis ciu di Jalan Telukan Grogol," ujar AKP Warsino, usai apel Senin (6/3).

AKP Warsino mengatakan, sasaran operasi pekat dilakukan bertujuan meminimalisir gangguan kemanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) khususnya di wilayah hukum Polres Sukoharjo.

"Operasi ini dalam rangka meminimalisir berbagai gangguan kamtibmas dengan sasaran penegakan hukum terhadap peredaran minuman keras ilegal, apalagi ini menjelang bulan suci Ramadhan," ujarnya.

AKP Warsino menambahkan, pelaku peredaran miras ciu ilegal akan dilakukan pembinaan, pendataan dan proses hukum secara tipiring. Selanjutnya barang bukti dan pelaku diamankan ke Polres Sukoharjo untuk dimintai keterangan.

"Kami mengimbau kepada masyarakat agar tidak menjual minuman keras atau minuman beralkohol ilegal, apalagi jual obat-obatan terlarang, kami akan tindak tegas. Karena miras dapat menimbulkan hal-hal yang mengganggu ketertiban umum," tandasnya.