Satresnarkoba Polrestabes Semarang menangkap Rico Geger Prakoso (23) untuk kali kedua dengan kasus yang sama. Penangkapan pertama mahasiswa Universitas Diponegoro (Undip) ini dilakukan pada akhir tahun 2018. Saat itu Polisi tidak menemukan barang bukti Narkotika sebelum akhirnya dilepaskan.
- Polres Batang Musnahkan 3.191 Botol Miras
- Buron Delapan Bulan, Pelaku Curas Akhirnya Dibekuk Resmob Sukoharjo
- Polres Wonogiri Bongkar Pembunuhan Sadis Berantai
Baca Juga
Kasatres Narkoba Polrestabes Semaramg AKBP Bambang Yugo menerangkan bahwa Rico ini terkenal licin saat hendak ditangkap anggotanya. Setelah tiga bulan dilakukan penyelidikan, Mahasiswa semester 9 ini dapat dibekuk saat meletakan Sabu dipohon Jalan Seroja, Semarang Tengah pada (5/3/2019) sekira pukul 19.00.
"Kali ini Rico tidak bisa berkutik saat anggota mendapatkan barang bukti berupa paket klip yang berisi sabu kurang lebih 2 gram," ungkap Bambang Yugo.
Sementara dari keterangan Rico Geger Prakosa menyebutkan, bahwa barang haram tersebut berasal dari Anton yang kini masih mendekam di lapas Kedungpane Semarang.
"Saya dapat upah berupa 0,5 gram sabu untuk saya konsumsi, dan uang sebesar Rp.350 ribu per kantong, yang nantinya akan disebar sesuai alamat yang diberikan oleh Anton," beber Rico
Dalam melakukan peredaran sabu ini Rico mengajak M Dimas (24) yang merupakan rekannya di sekolah. Sedangkan peran Dimas sendiri menurut pengakuanya membungkusi sabu sesuai perintah dari Rico.
"Saya ngganggur pas ditawari sebagai pengedar sabu langsung saya terima,"kata Dimas.
Satres Narkoba Polrestabes Semarang, hingga kini masih melakukan pengembangan terkait peredaran narkoba yang dilakukan oleh Mahasiswa ini, termasuk menelusuri jaringan Rico.
- Kasus Penganiayaan Dilakukan Terduga Ibu Dan Anak Di Getasan
- Diduga Korupsi APBdes Rp 246 juta, Sekdes Karangtengah Batang Ditahan Kejari
- Maling Helm Spesialis Minimarket, Sekali Aksi di Dua Lokasi Suyudono dan Satria Utara