Diduga Korupsi APBdes Rp 246 juta, Sekdes Karangtengah Batang Ditahan Kejari

Kejaksaan Negeri (Kejari) Batang menahan Sekretaris Desa Karangtengah, Kecamatan Subah, berinisial T karena diduga korupsi dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).


Kepala Kajari Batang, Ali Nuruddin menyebut, T diduga menyalahgunakan APBDes tahun anggaran 2017-2019 senilai Rp246.645.505 untuk keperluan pribadi.

"Kami titipkan ke Rutan Polres Batang dengan pertimbangan agar tersangka tidak melarikan diri atau menghilangkan barang bukti," katanya di kantornya. Kamis (15/8).

Ia menyebut, penahanan tersebut untuk memperlancar proses hukum. 

Pihak Kejari akan menyerahkan berkas ke pengadilan Tipikor Semarang untuk proses hukum selanjutnya yaitu sidang.

Ali mengatakan tambah tidaknya tersangka bisa dilihat dari fakta persidangan yang terungkap ketika T sudah duduk di kursi terdakwa.

T dijerat dengan Pasal 2 ayat (1)  atau Pasal 3 Undang-undang No. 31 Tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang No. 20 Tahun 2001 Tentang  Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Ancaman hukuman penjara maksimal  20  tahun, minimal 4 tahun," jelasnya.