Kejaksaan Negeri (Kejari) Batang menahan Sekretaris Desa Karangtengah, Kecamatan Subah, berinisial T karena diduga korupsi dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).
- Ini Ciri-ciri Mayat Perempuan Tewas Ditemukan di Bawah Jembatan Tol Semarang-Bawen
- Kurang 24 Jam Dua Pelaku Begal Ditangkap Unit Resmob Polrestabes Semarang
- Pelaksana Proyek Infrastruktur Desa Jetaksari Grobogan Divonis Empat Tahun Tiga Bulan
Baca Juga
Kepala Kajari Batang, Ali Nuruddin menyebut, T diduga menyalahgunakan APBDes tahun anggaran 2017-2019 senilai Rp246.645.505 untuk keperluan pribadi.
"Kami titipkan ke Rutan Polres Batang dengan pertimbangan agar tersangka tidak melarikan diri atau menghilangkan barang bukti," katanya di kantornya. Kamis (15/8).
Ia menyebut, penahanan tersebut untuk memperlancar proses hukum.
Pihak Kejari akan menyerahkan berkas ke pengadilan Tipikor Semarang untuk proses hukum selanjutnya yaitu sidang.
Ali mengatakan tambah tidaknya tersangka bisa dilihat dari fakta persidangan yang terungkap ketika T sudah duduk di kursi terdakwa.
T dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang No. 31 Tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun, minimal 4 tahun," jelasnya.
- KPK Periksa Silang Tersangka Korupsi Pengadaan Tanah Munjul
- Sering Mencuri, Karyawan Pabrik Sepatu Nike Digelandang ke Polres Salatiga
- Suami di Batang Tembak Istri Pakai Air Softgun