Tersangka kasus korupsi pengadaan tanah di Munjul, Pondok Rangon, Cipayung, Jakarta Timur, DKI Jakarta, tahun 2019 diperiksa silang menjadi saksi.
- KPK Tekankan Peran dalam Mengurangi Korupsi, Bukan Memberantas
- Andi Arief Diperiksa, KPK akan Konfirmasi Dugaan Aliran Dana dari Bupati PPU Abdul Gafur Mas'ud
- Mantan Ketum PPP Romahurmuziy Kembali Berurusan dengan KPK
Baca Juga
Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, ketiga tersangka yang dimaksud adalah, Yoory Corneles, Tommy Adrian, dan Anja Runtuwene.
Pemeriksaan ini dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan pada Rabu (28/7).
"Pemeriksaan saling menjadi saksi," ujar Ali kepada wartawan, Rabu (28/7).
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan lima tersangka. Yaitu, Yoory Corneles selaku Mantan Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pembangunan Sarana Jaya; Anja Runtuwene (AR) selaku Wakil Direktur PT AP; Tommy Adrian (TA) selaku Direktur PT AP; Rudy Hartono Iskandar (RHI) selaku Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur (ABAM); dan tersangka korporasi yaitu PT AP.
Akan tetapi, tersangka Rudy hingga saat ini belum ditahan oleh penyidik KPK. Padahal, Rudy telah datang ke Gedung Merah Putih KPK untuk memenuhi panggilan diperiksa sebagai tersangka pada Senin (12/7).
Dalam konstruksi perkara, Perusahaan Daerah Pembangunan Sarana Jaya (PDPSJ) yang merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi DKI Jakarta yang bergerak di bidang properti tanah dan bangunan bekerjasama dengan salah satu perusahaan pengadaan tanah yakni adalah PT AP.
Pada 8 April 2019, disepakati dilakukan penandatanganan Pengikatan Akta Perjanjian Jual Beli di hadapan notaris yang berlangsung di Kantor PDPSJ antara pihak pembeli yaitu Yoory dengan pihak penjual yaitu Anja.
Selanjutnya masih di waktu yang sama, Yoory langsung melakukan pembayaran sebesar 50 persen atau sekitar sejumlah Rp 108,9 miliar ke rekening bank milik Anja Runtuwene pada Bank DKI.
Selang beberapa waktu kemudian, atas perintah Yoory, dilakukan pembayaran oleh PDPSJ kepada Anja sekitar sejumlah Rp 43,5 miliar.
Adapun, untuk pelaksanaan pengadaan tanah di Munjul tersebut diduga dilakukan secara melawan hukum. Mulai dari tidak adanya kajian kelayakan terhadap objek tanah, hingga tidak dilakukannya kajian appraisal atau penilaian.
Tak hanya itu, transaksi jual beli itu juga tanpa didukung kelengkapan persyaratan sesuai dengan peraturan terkait.
Proses dan tahapan pengadaan tanah juga diduga kuat dilakukan tidak sesuai SOP serta adanya dokumen yang disusun secara backdate; dan adanya kesepakatan harga awal antara pihak Anja dan PDPSJ sebelum proses negosiasi dilakukan.
Perbuatan para tersangka tersebut diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara setidak-tidaknya sebesar Rp 152,5 miliar.
Di samping itu, penyidik juga menemukan adanya dugaan penggunaan sejumlah uang oleh Anja untuk kepentingan pribadi bersama dengan pihak terkait lainnya. Antara lain untuk pembelian tanah dan pembelian kendaraan mewah.
Penyidik pun juga telah menerima pengembalian uang sejumlah Rp 10 miliar dari tersangka Anja dan Tommy.
- Perang Bintang Jateng: Akankah Korupsi Tumbang?
- Barang Sitaan KPK di Banjarnegara Diduga Diambil Orang, DPUPR Lapor ke Polisi
- Pernah Bertugas di KPK, Almarhum AKBP Muhammad Yoga Alumni Akpol 2003