Peristiwa suami tembak istri menggunakan air softgun menggegerkan warga Desa Klidang Lor, Kecamatan/Kabupaten Batang. Pelaku yang berinisial ANA (21) menembak RW (23) hingga harus dirawat di rumah sakit.
- Densus Gagalkan Rencana Teror Bom Mobil Dengan 100 Kilo Bahan Peledak
- Praperadilan Ditolak Hakim, Penanganan Kasus di Bumdes Girimarto Jalan Terus
- PT MPI Desak Polda Metro Jaya Bongkar Dalang Penggelapan Investasi Gedung Indonesia One
Baca Juga
"Pelaku tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga sudah kami amankan," kata Kapolres Batang AKBP M Irwan Susanto melalui Kasat Reskrim AKP Yorisa Prabowo di kantornya, Senin (28/11).
Pelaku menembak korban dalam jarak 3 meter ke arah tengkuk atau leher bagian belakang. Peluru air softgun membuat korban, RW, langsung dilarikan ke rumah sakit.
Kejadian itu berlangsung pada Jumat (25/11) sekira pukul 01.00 WIB di rumah pelaku. Penembakan itu berawal dari cekcok pasangan muda itu.
Awalnya, pelaku sempat memukul dengan tangan kosong, tapi tidak puas. Hingga akhirnya peluru air softgun bersarang di tengkuk.
"Pelaku bersama kerabatnya lansung membawa ke rumah sakit QIM. Korban saat ini sudah pulang," kata Kasatreskrim AKP Yorisa Prabowo.
Pelaku dijerat Pasal 44 Undang Undang No. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Ancaman hukuman pidana maksimal lima tahun penjara.
"Saat ini, kasus masih dalam penyelidikan lebih lanjut," tuturnya.
- Polri Dituntut Profesional Usut TPPU Kasus Binomo
- Minta Sidang Tragedi Kanjuruhan Digelar Luring, IPW Nilai Para Terdakwa Tidak Punya Niat Jahat
- KPK Minta Masyarakat Laporkan Dugaan Kartel Obat-obatan Covid-19