- Tindak Lanjuti Aduan Masyarakat Soal "Kos Mesum", Satpol PP Kota Semarang Gelar Razia
- Polres Purbalingga Ungkap Kasus Pencurian Spesialis Alat Pemanas Kandang Ayam
- KPK Diminta Telusuri Kasus Penyerobotan Lahan Sitaan Kasus BLBI Di Bogor
Baca Juga
Polrestabes Kota Semarang mengamankan dua orang bekerja sebagai pengatur lalu lintas atau disebut pak ogah di terowongan Jatingaleh karena ketahuan akan mencuri kayu jati di komplek rumah dinas Kodam IV Diponegoro Jl. Kesatrian Candisari Semarang.
Keduanya yaitu Eko Apriyanto (27) warga jalan Hasanudin Semarang dan Fajar Robika (29) warga Rusunawa Kaligawe digelandang ke Mapolrestabes oleh anggota TNI memergoki pelaku akan mencuri kayu jati.
Kasatreskrim Polrestabes, AKBP Andika Dharma Sena, S.I.K., M.H. mengatakan, awal mula kejadian ini berawal pada hari Minggu (24/12) pukul 15.00 WIB kedua pelaku akan bekerja menjadi "pak ogah" di bawah flyover Jatingaleh.
"Namun saat melintas di rumah dinas milik Aslog Kodam pelaku yang berboncengan menggunakan sepeda motor, pelaku Eko melihat ada tumpukan kayu jati. Kemudian pelaku berhenti dan berniat mengambilnya," kata Andika dalam jumpa pers di Mapolrestabes Semarang, Selasa (26/12).
Andika melanjutkan, saat hendak mencuri pelaku ketahuan oleh Aslog Kodam hingga diteriaki. Hal ini membuat kedua pelaku lari dan dikejar oleh ajudan Aslog berhasil membekuk tersangka Eko dan dibawa ke asrama Aslog.
Dia menjelaska, saat digeledah pelaku membawa senjata tajam jenis pisau lipat. Sedangkan, pelaku satunya Fajar Ronika diamankan dan didapati senjata tajam jenis golok. Selanjutnya pelaku diserahkan ke Porestabes Semarang untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
"Untuk kedua pelaku dijerat karena kepemilikan senjata tajam sesuai Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat No. 12 tahun 1951 dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun," katanya.
Tersangka Eko mengaku tidak berniat untuk mencuri kayu, karena mengira kayu itu tidak terpakai.
"Saat itu sepi pak, lihat ada kayu, saya ambil karena saya pikir ga terpakai, namun belum sempat saya bawa, sudah ketahuan dan diteriaki," kata Eko didepan petugas
Dia mengaku kayunya akan disumbangkan untuk temannya memiliki rumah sudah jelek.
Tersangka Eko juga mengaku membawa senjata tajam untuk jaga-jaga karena saat bekerja sebagai pak ogah' pernah dibacok orang tidak dikenal.
Selain membantu Eko dan membawa senjata tajam, tersangka Fajar juga masuk DPO petugas atas kasus lainnya.
"Untuk tersangka Fajar masih kita kembangkan kasusnya," kata petugas.
- Asyik Balap Liar di Kawasan Waduk Botok, Puluhan Motor Dirazia Petugas
- Di Masa Firli, KPK Diharapkan Bisa "Gulung" Sepak Terjang Azis Syamsuddin Dalam Pusaran Korupsi
- Satu Orang Ditetapkan Sebagai DPO Kasus Produksi Pil Ekstaksi di Semarang