Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD menjelaskan bahwa ada perbedaan mendasar antara istilah black campaign atau kampanye hitam dan negative campaign atau kampanye negatif.
- Susi Pudjiastuti Juga Dianggap Layak Jadi Cawapres Jokowi
- Tim Gabungan Temanggung Bersihkan APK Paslon
- Ketua KPU Salatiga Ingatkan PPS Pahami PKPU Sebagai Informasi Dasar
Baca Juga
"Black campaign adalah kampanye yang penuh fitnah dan kebohongan tentang lawan politik. (Sedangkan) negative campaign adalah kampanye yang mengemukakan sisi negatif/kelemahan faktual tentang lawan politik," kata Mahfud MD di akun Twitternya akhir pekan kemarin (Minggu, 14/10).
Dia juga menjelaskan lebih lanjut bahwa kampanye negatif tidak dilarang dan tidak dapat dihukum, karena memang berdasarkan dakta.
"Yang bisa dihukum adalah black campaign," sambungnya.
Lebih lanjut dia mengangkat contoh perbedaan kampanye hitam dan kampanye negatif.
"Kalau anda bilang bahwa Jokowi adalah PKI atau bilang bahwa Prabwo terlibat ISIS, itu adalah black campaign. Tapi kalau anda bilang Jokowi kerempeng atau bilang bahwa Prabowo dulu kalah dalam pilpres, maka itu negative campaign," jelasnya.
"Black campaign bisa dipidana, negative campaign bisa dilawn dengan argumen," demikian Mahfud MD.
- Witiarso Utomo Makin Moncer, Petinggi PDIP Kenalkan Nama Cabup Jepara ke Warga Pakis Aji
- Masih Adem, PPP Belum Berani Sebut Calon di Pilbup Batang 2024
- Mulai Dibuka: KPU Jawa Tengah Buka Calon Perseorangan Untuk Pilkada 2024