Majelis Etik Golkar Usul Eni Saragih Segera Di-PAW Dari DPR

Ketua Umum Partai Golkar, Airlangga Hartarto dipastikan menyetujui usul Majelis Etik Golkar untuk membebastugaskan kadernya yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Eni Maulani Saragih dari jabatan kepengurusan partai dan fraksi di DPR.


Sabtu (14/7) lalu, rekomendasi tertulis Majelis Etik itu telah dikirimkan kepada Airlangga.

"Kalau sudah OTT apalagi tersangka KPK, kami minta dia dibebastugaskan dari semua jabatan yang melekat pada dirinya dan kelihatannya Pak Ketua Umum sudah setuju. Tapi untuk PAW, kami belum dengar beritanya sebab mungkin harus berproses kan," kata Ketua Majelis Etik Golkar Muhammad Hatta saat dihubungi Kantor Berita Politik RMOL, sesaat lalu (Senin, 16/7).

Hatta mengingatkan, tagline Golkar Bersih yang dicanangkan era pimpinan Airlangga Hartarto jadi pertaruhannya. "Jadi tidak ada lagi toleransi dan kami Golkar harus berterima kasih kepada KPK," tegasnya.

Pertama, KPK turut membersihkan kader-kader beringin yang memang terlibat dalam kasus korupsi.

Kedua, Hatta memastikan pihaknya siap bekerja sama dengan KPK untuk terus membongkar tuntas kasus ini. "Kalau-kalau masih ada kader partai kami yang terlibat, kami kan nggak tahu sejauh mana itu jangkauan, satu orang ke mana-mana itu," tuturnya.

Terakhir, menurut Hatta, generasi milenial tidak lagi bisa menerima perwakilan rakyat maupun partai yang seharusnya memberikan pendidikan politik agar hak, tanggung jawab serta kesadaran berpartisipasi pada kehidupan berbangsa dan bernegara ini semakin dapat dikembangkan.

"Karena itu tidak ada toleransi, calon-calon kami pun majelis etik sudah memberikan rekomendasi kepada partai agar tidak ada lagi dicalonkan mereka yang terlibat kasus korupsi atau perbuatan tercela lain," terangnya.

Diakuinya memang tantangan sosialisasi Golkar Bersih ke internal tidaklah mudah. Terutama membersihkan praktik-praktik tercela masa lalu yang mungkin masih ada di dalam internal partai.

"Ketua Umum tentunya berharap majelis etik yang dibangun eranya bisa optimal dalam upaya menegakkan, menjaga kewibawaan marwah partai ini supaya jelas perbedaannya antara Partai Golkar masa lalu dengan masa sekarang di era kepemimpinan beliau," terangnya.

Namun begitu, Hatta menekankan, Majelis Etik tetap mengedepankan azas praduga tak bersalah terhadap Eni.

"Kami tetap berharap ada mukjizat, semua itu tidak benar. Kalau tidak terbukti, kami akan rehabilitasi apalagi nama baiknya. Kami kembalikan lagi posisi-posisi yang kami usulkan dicabut," tuturnya.

KPK resmi menetapkan Eni yang Wakil Ketua Komisi VII DPR itu tersangka kasus korupsi proyek pembangunan PLTU Riau-1 per Sabtu malam (14/7) setelah ditangkap pada Jumat (13/7).

Selain Eni Maulani, KPK juga menetapkan status tersangka pada Johannes Budisutrisno Kotjo (JBK), seorang pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited.

KPK menjerat Eni dengan dugaan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pindak Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Di partai, Eni diketahui menjabat Ketua DPP Golkar Bidang SDA, Energi dan Lingkungan Hidup.