Malam Tahun Baru, Solo Baru dan Alun-Alun Sukoharjo Ditutup

Polres Sukoharjo membuat sejumlah rekayasa jalan.


Polresta Surakarta akan menindak tegas masyarakat yang nekat melaksanakan perayaan malam pergantian tahun dengan kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan masyarakat.

"Kami akan tindak tegas
warga yang nekat melanggar maklumat Polri," paparnya Senin (28/12).

Disebutkan juga oleh Ade Safri, pihaknya juga akan menerjunkan
tim penyidik kerumunan gabungan untuk antisipasi menghadapi momen pergantian tahun.

Ada enam tim pengurai kerumunan di beberapa titik di Kota Solo. Mereka pertama ada imbauan untuk segera membubarkan diri jika menimbukan kerumunan.

"Tim akan turun jika ada masyarakat yang tidak menerapkan protokol kesehatan. Termasuk membubarkan kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan," tegasnya.

Sementara itu sesuai dengan Surat Edaran Wali Kota Solo terbaru bernomor : 067/3205 pada 19 Desember tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Kota Surakarta.

Dalam SE itu melarang setiap perayaan Hari Raya Natal Tahun 2020 dan Tahun Baru 2021 di tempat hiburan, tempat wisata, rumah makan/ restoran/ kafe, toko modern, pusat perbelanjaan, pusat kuliner, gedung pertemuan, hotel, dan fasilitas umum.

"Perayaan Tahun Baru 2021 dilarang. Pak Gubernur sudah melarang Wali Kota juga ikut melarang," kata Walikota Solo FX Hadi Rudyatmo.

Selain itu, Rudi panggilan akrab Walikota Solo mengatakan, sanksi bagi pelanggar aturan tersebut telah disiapkan. Salah satunya apabila ada kerumun lebih dari beberapa orang, langung akan menjalani rapid test di tempat.

"Kalau ada yang berkerumun langsung diuji rapid test. Bila reaktif langsung diangkut (karantina)," pungkas Rudi.