Kasus pembunuhan kakak tiri pemimpin Korea Utara Kim Jong Un, yakni Kim Jong Nam kembali dilanjutkan di Pengadilan Tinggi Shah Alam, Malaysia hari ini (Kamis, 16/8).
- Arab Saudi Dukung Rakyat Afghanistan
- Utusan Khusus ASEAN Untuk Mynamar Minta Akses Penuh Ketika Berkunjung
- Indonesia-Malaysia Rancang Diplomatic Notification Untuk TKI
Baca Juga
Dua wanita yang dituduh melakukan pembunuhan, yakni Siti Aisyah dari Indonesia dan Doan Thi Huong dari Vietnam dikawal saat ia tiba di Pengadilan Tinggi Alam Shah di pinggiran Kuala Lumpur.
Keduanya diketahui menghadapi hukuman mati atas tuduhan membunuh Kim Jong Nam dengan mengoleskan wajahnya dengan VX, racun syaraf yang dilarang oleh PBB, di bandara Kuala Lumpur pada 13 Februari tahun lalu.
Dalam sidang hari ini, hakim Malaysia memutuskan bahwa bukti yang ada tidak cukup untuk membuktikan bahwa kasus itu adalah pembunuhan bermotif politik.
Ketua Hakim Persidangan Azmi Ariffin menyebutkan bahwa Siti Aisyah dan Doan Thi Huong berniat sama dengan empat orang lainnya yang lolos dalam pembunuhan berencana Kim Jong Nam.
"Karena itu saya harus memanggil mereka untuk masuk agenda sidang pada tuduhan masing-masing," ungkap Azmi dalam persidangan, Kamis (16/8)
Keempat orang yang masih buron diduga sengaja memanfaatkan Siti Aisyah dan Doan Thi Huong untuk melakukan tindakan tersebut dengan alih-alih untuk program acara lelucon disebuah televisi.
- Indonesia Cermati Keputusan Australia Bangun Kapal Selam Nuklir
- Pesan Paus Fransiskus : Jangan Menyakiti Tuhan dengan Meremehkan Orang Miskin
- Joe Biden Cemas Dengan Sebaran Varian Delta Di AS