Mantan Hakim MK, Hamdan Zoelva hadir sebagai saksi ahli dalam sidang lanjutan gugatan Partai Idaman terhadap putusan komisi Pemilihan Umum (KPU).
- Pulkam ke Kampung Ayahnya di Magelang, Cagub Andika Disambut Hangat Warga
- Kinerja Pantarlih Amburadul, Temuan Pelanggaran Coklit di Kudus Meluas
- Jelang Pilkada Magelang 2024, Belum Muncul Figur Calon Bupati
Baca Juga
Dalam kesempatan tersebut, Hamdan menilai KPU telah bertentangan dengan putusan uji materi MK Pasal 173 ayat (1) dan (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mensyaratkan setiap partai menjalani verifikasi faktual.
Dengan putusan MK setiap partai diperlakukan sama seperti partai baru. Intinya sambung Hamdan KPU tidak memperhatikan putusan tersebut.
"Setelah ini jadi beberapa partai menggugat ke MK karena ada perlakuan yang bersangkutan dari partai pemilu dan yang baru mereka ke MK. Jangan gitu, ini bertentangan," ujarnya di PTUN, Pulogebang, Jakarta Timur. Kamis, (29/3) seperti dikutip Kantor Berita Politik RMOL
Tak hanya itu, menurutnya Partai Idaman sebagai partai baru juga berhak mendapatkan perlakuan yang sama di mata hukum, hal itu tertuang dalam Pasal 28 D UUD 1945.
"Pasal 28 D, sehingga karena perlakuan sama, partai yang baru mendaftar saat ini syaratnya harus sama itu prinsip dasarnya itu. Pelanggaran asas tidak memihak hukum," ujarnya.
Untuk diketahui, Partai Idaman salah satu parpol yang tidak lolos sebagai peserta pemilu 2019 karena tidak memenuhi syarat administratif. hal itu sesuai keputusan KPU Nomor 58 di PTUN.
- Berdarah-darahnya Muh Haris Menuju DPR-RI, Setelah Lolos Ikhlaskan Kursi Senayan Maju Salatiga 01
- Ini Kata Gibran Namanya Diusulkan Partai Gerindra Jadi Cawapres Prabowo
- Didaulat jadi Ketum, Ribuan Tani Merdeka Deklarasi Dukung Sudaryono 'Nyagub' Jateng 2024