Maraknya Ayam Kampus, Satpol PP Akan Razia Kos Mesum

Aktivitas ayam kampus kembali marak di Kota Semarang. Aktivitas ini berkedok rumah kos tapi nyatanya dibuat sebagai tempat mesum.


Satpol PP Kota Semarang turut menyikapi hal tersebut. Bahkan Satpol PP akan menindak tegas rumah kos yang terbukti di buat mesum. Hal ini disampaikan langsung oleh Kasatpol PP Kota Semarang, Fajar Purwoto.

Fajar menyebut, pada bulan Agustus lalu pihaknya telah menindak sebuah rumah kos mahasiswa yang dijadikan praktik tindakan asusila ayam kampus.

Hal ini yang melatarbelakangi Satpol PP melakukan razia di rumah kos yang diduga menjadi praktik ayam kampus.

“Akan lakukan yustisi di daerah kampus, kita tidak mau kampus dikotori tindakan asusila yang dikenal dengan ayam kampus,” kata Fajar, Senin (11/10).

Nantinya Satpol PP akan menentukan waktu yang tepat untuk menggelar razia.

Bahkan beberapa lokasi kos yang dicurigai tersebar di beberapa wilayah yang memang berdekatan dengan area kampus baik negeri maupun swasta, sudah menjadi incaran petugas. Sebut saja kos di kawasan Tembalang, Gunungpati, Semarang Timur, Tlogosari, dan Semarang Tengah.

“Kami tidak ingin kampus dijadikan tempat asusila,” tegas Fajar.

Kali ini pihaknya akan bertindak lebih tegas, jika sebelumnya menindak dengan segel lokasi hunian kos, kali ini oknum yang tertangkap juga kena tindakan.

Terutama, lanjut Fajar, jika yang tertangkap basah benar oknum mahasiswa melakukan pekerjaan sampingan ayam kampus maka akan dikembalikan pada rektor masing-masing.

“Kerena mereka itu fokus belajar bukan samben (kerja sampingan), jika ditemui mahasiwa maka akan dikembalikan ke rektor,’’ jelasnya.

Namun jika, oknum mahasiswa yang tertangkap yustisi memang sebagai freelance ayam kampus maka tindakan hukum diproses APH (alat penegak hukum).

Nantinya Satpol PP juga akan melibatkan Dinas Tata Ruang (Distaru) dan Bapenda, sebagai upaya tindakan jika hunian kos melanggar izin pendirian atau penggunaan bangunan. Kemungkinan yustisi juga menemukan pelenggaran lainnya, seperti ijin usaha tempat kos, atau penyalahgunaan hunian jadi tempat kos.

“Apa itu berijin, atau penyalahgunaan tempat, atau itu hunian rumah tangga dijadikan praktik, atau ijin tempat tinggal tapi ternyata untuk kos,” bebernya.

Operasi yustisi juga dalam rangka menegakan perda yang mana Kota Semarang sudah masuk PPKM Level 2, untuk masyarakat tetap patuh pada prokes. Pihaknya berharap para mahasiswa untuk fokus pada belajar tidak terjerumus dengan tindakan asusila ayam kampus.

“Saya minta anak-anak ini sekolah yang benar jangan nyambi. Ini bisa memperburuk dunia akademika,” tandasnya.