Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Batang sibuk mengusir anak punk di wilayah kerjanya pada masa pandemi Covid-19.
- Vaksinasi Pertama Di LPKA Kutoarjo Sasar 58 Anak
- Baznas Jateng Salurkan Bantuan Bagi 112 Anak Terdampak Covid-19 Di Purbalingga
- Kunjungi Demak, KPI Puji Radio RSKW
Baca Juga
Kasatpol PP Batang Ahmad Fatoni membenarkan hal itu saat ditemui di kantornya, Selasa (8/9).
Ia menjelaskan, setiap hari melaksanakan razia anak punk.
"Kalau yang dari wilayah Batang, kami kembalikan ke orangtuanya. Yang bukan kami kirim ke panti sosial di Semarang atau Solo," kata mantan Camat Reban itu.
Ia mengatakan kedatangan anak punk selalu berkelompok dan berasal dari berbagai macam kota.
Sejak Januari, ia sudah 'mengusir' 79 anak punk di jalanan kabupaten Batang.
"Dua minggu terakhir ada 25 orang yang kami tangani," jelasnya.
Kanit trantibum, Dwi Pranggono, menambahkan ada dua titik yang jadi perhatiannya yaitu hutan kota Rajawali dan alun-alun.
"Usia meraka antara 14-25 tahun, dengan latar belakang yang berbeda-beda," jelasnya.
Pihak satpol PP berharap ada panti atau rumah singgah sementara untuk mendidik anak punk.
Selama ini, Kabupaten Batamg belum punya hal itu meski sudah diamanatkan dalam Perda no 2 2017 tentang PGOT.
- Pemkot Semarang Buka Layanan Isi Oksigen Gratis
- Jelang Ramadhan, Pasokan Minyak Goreng Curah di Purbalingga Minim
- GP Ansor Grobogan Gelar Konferensi Ke-7, 2 Nama Muncul Sebagai Calon