Masih Banyak Potensi, Dinas Perdagangan akan genjot Pendapatan Retribusi PKL

Dinas Perdagangan terus memetakan dan mendata jumlah pedagang kaki lima (PKL) yang ada di Kota Semarang. Hal ini dilakukan karena masih banyak potensi pendapatan asli daerah (PAD) yang bisa digali dari dari adanya PKL yang sudah resmi terdaftar dan secara otomatis akan membayar retribusi untuk pemasukan Kas Daerah.


Kabid Bina Usaha Disdag Kota Semarang, Lilis Wahyuningsih menyampaikan jika dihitung ada lebih dari 10 ribu PKL yang ada di Kota Semarang, namun Disdag hanya bisa menarik retribusi kepada PKL yang memang sudah terdaftar dan memiliki SK. Terkait hal tersebut pihaknya terus menggali potensi namun tetap memperhatikan beberapa hal misalnya keberadaan PKL ini tidak boleh menyebabkan kota menjadi kumuh, banjir dan persoalan lingkungan lainnya.

"Kami akan menindaklanjutinya dengan melakukabn rapat koordinasi dengan OPD terkait. Saat ini jumlah yang kami data ada 7.000 an itu nanti mana saja yang sekiranya dimasukan ke SK penempatan lokasi. Kami rakor dengan pertimbangan-pertimbangan. Mudah-mudahan semuanya bisa masuk sehingga target bisa terpenuhi," kata Lilis, Rabu (1/3).

Lebih lanjut, Lilis mengatakan untuk tahun 2023 ini, retribusi PKL untuk sewa lahan ditargetkan sebesar Rp 2,5 miliar, sementara untuk retribusi kebersihan PKL ditarget Rp 350 juta. Ia menyebutkan jika target ini empang naik dari tahun 2022 lalu. Tahun lalu, untuk retribusi sewa lahan sebesar Rp 1,8 miliar, sedangkan untuik realisasinya sebesar Rp 1,13 miliar.

Lilis menjelaskan tidak tercapainya target di tahun 2022 karena ada beberapa alasan, yakni adanya diskon yang diberikan kepada PKL sebesar 50 persen, kemudian juga adanya PKL yang tutup sehingga tidak ditarik retribusi.

"Setelah Mei 2022, kami cabut SK diskon dan berlakukan kembali 100 persen tapi kenyataannya di lapangan mereka (PKL) tidak mau. Agustus baru mau. Ini karena kondisi sepi. Ditambah, adanya berjualan online juga berdampak," jelasnya.

Ia menjelaskan untuk tarif retribusi PKL sesuai dengan Perda Nomor 7 Tahun 2018 sesuai dengan kelas yakni kelas A, B, dan kawasan khusus. Tarif retribusi Kelas A sebesar Rp 400 per meter per hari. Di kawasan jalan protokol sebesar Rp 4.000. Di kawasan khusus, misal shelter Taman Indonesia Kaya sebesar 1.500.

"Tarif retribusinya berbeda-beda, kami kelompokkan yang paling mahal memang yang di jalan protokol itu sebesar Rp 4.000,' pungkasnya.