Masuk Level 1, Kota Semarang Terapkan Sejumlah Kelonggaran

Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa Bali yang diterapkan oleh Pemerintah Pusat hingga saat ini masih berlaku. Seiring dengan semakin menurunnya angka kasus Covid-19, Kota Semarang berhasil turun level yang semula berada di Level 2 kini menjadi Level 1. 


Turunnya level PPKM untuk Kota Semarang ini tertuang dalam Inmendagri Nomor 53 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1 Covid-19. Hah tersebut langsung ditanggapi oleh Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi. 

Wali Kota yang akrab disapa Hendi ini menyampaikan rasa syukur dan ucapan terimakasih kepada tenaga kesehatan, TNI, Polri, Forkopimda dan masyarakat kota Semarang. 

Hendi menyebut, turunnya level menjadi PPKM level 1 tak lepas dari peran mereka yang telah bekerja keras menangani Covid-19 di Kota Semarang. 

Tak hanya itu, baginya seluruh warga kota Semarang juga telah berkontribusi secara positif dan memberi dukungan dalam menangani pandemi serta tetap disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan.

"Tapi Covid-19 belum selesai, maka jangan lengah. Tetap harus mentaati aturan dan pelaksanaan prokes dalam aktivitas sehari-hari," kata Hendi, melalui pesan singkat, Selasa (19/10).

Seiring masuknya Kota Semarang ke Level 1, Pemkot Semarang, lanjut dia, akan menerapkan sejumlah kebijakan terkait dengan kelonggaran-kelonggaran bagi warga kota Semarang. 

Misalnya saja untuk Mal, Hypermart, Supermarket boleh buka hingga pukul 22.00 dengan kapasitas 100 persen. Sedangkan untuk Rumah Makan, Cafe, resto boleh buka hingga pukul 24.00 dengan kapasitas 75 persen.

PKL atau usaha di ruang publik boleh buka dengan kapasitas 75 persen tanpa pengaturan jam. Bioskop dan cafe yang ada di bioskop buka hingga pukul 22.00 dengan kapasitas 75 persen. 

Pertemuan sosial budaya dan resepsi pernikahan bisa mencapai 75 persen dari kapasitas. Sedang tempat ibadah buka dengan kapasitas 75 persen.

"Nah untuk penyelenggaraan pembelajaran tatap muka masih tetap sama aturannya dengan level 2," imbuhnya.

Sementara itu, untuk tempat wisata, tempat ruang terbuka publik boleh buka dengan kapasitas 75 persen.  

"Anak-anak sudah boleh masuk ke tempat wisata," lanjutnya.

Meski sudah banyak kelonggaran yang dibuka, seluruh tempat tersebut tetap menggunakan aplikasi Pedulilindungi sebagai syarat masuk pengunjung. 

Hendi juga menekankan, masyarakat tetap tidak lengah dan tetap mematuhi protokol kesehatan dimanapun dan kapanpun.

"Pesan saya, jangan lengah, prokes harus tetap dilakukan," tandasnya.