Koalisi Masyarakat Peduli Pelayanan Publik (MP3) mendesak Presiden segera membatalkan Peraturan Presiden No. 64 Tahun 2020 supaya besaran iuran JKN kembali seperti semula.
- Ghufron Mukti: Program JKN Serap Tenaga Kerja dan Tingkatkan PDB Hingga Rp 195 Triliun
- Jateng Siap Gelar Vaksinasi Usia 6-11 Tahun Mulai 24 Desember
- Klaim BPJS Ketenagakerjaan Surakarta Didominasi Pembayaran JHT
Baca Juga
Demikian rilis yang diterima Redaksi RMOL Jateng. Selain itu, pemerintah diminta segera melakukan perbaikan tata kelola BPJS Kesehatan terutama pada aspek transparansi, akuntabilitas, dan kualitas pelayanan.
Kementerian Keuangan dan BPKP juga dinilai perlu segera membuka hasil audit BPKP mengenai penyelenggaraan Program JKN dan BPJS sebagaimana telah diputuskan oleh Komisi Informasi Pusat (KIP) sebagai dokumen publik. Ombudsman RI untuk melakukan investigasi atas potensi pelanggaran maladministrasi dalam penetapan kenaikan iuran JKN.
Tuntutan berikutnya adalah pemerintah menindaklanjuti putusan MA No. 7P/HUM/2020, khususnya dengan melakukan segera mencari sumber alternatif bagi pendanaan JKN untuk menutup evaluasi penyelenggaraan program JKN.
Kemudian, menelusuri potensi fraud dalam pengelolaan dan pelaksanaan program JKN serta mengefektifkan kerja dan fungsi satuan pengawas internal BPJS.
- Sebanyak 108 penghuni di Griya PMI Solo Selesai Karantina Mandiri
- Airlangga: Tersisa 6 Kabupaten/Kota Terapkan PPKM Level 4
- Wali Kota Semarang Beri Penghargaan Instansi Bantu Tangani Covid-19