Nasib nasabah Bank Rakyat Indonesia (BRI) Pekalongan yang rekeningnya dibekukan, Sudiyanto (46) masih tidak menentu. Hal itu disampaikan Ketua Tim Pengacara korban, Nasokha.
Ia menyebut bersama LBH Adhyaksa sudah bertemu dengan legal bank pelat merah itu di Jalan Imam Bonjol nomor 6 Kota Pekalongan. Tujaunnya datang untuk mengklarifikasi nasib SUgiyanto yang terjerat Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang berubah menjadi Kredit Usaha Pedesaan Rakyat (Kupra).
"Kedatangan kami ini untuk meminta penjelasan dari pihak BRI terkait kredit dan rekening tabungan yang dikeluhkan oleh klien kami," ujar Nasokha, Jumat (5/7).
Ia menyebut pengakuan korban menjadi salah satu bukti pendukung. Jadi kalau KUR berubah jadi Kupra seharusnya ada persetujuan, bukan nasabah diminta mengikuti arahan tanda tangan lalu belakangan menjadi persoalan baru.
Kasus itu mencuat saat Sugiyanto mendapat KUR Rp50 juta yang cair Rp45 juta. Lalu, saat ada keterlambatan angsuran, petugas bank mengarahkan korban untuk top up Rp 50 juta.
Alasannya untuk membantu meringankan. Tapi uang yang masuk rekening tidak bisa dicairkan atau digunakan. Hal itulah yang menjadi tanda tanya kliennya.
"Kemudian satu dari dua rekening korban di bank yang sama dengan produk yang sama juga muncul banyak transaksi mencurigakan yang tidak diketahui oleh korban selaku pemilik," jelasnya.
Nasokha menyebut transaksi mencurigakan di rekening korban tersebut mencapai ratusan juta. Berdasarkan pengakuan korban, tidak pernah melakukan transaksi itu. Justru uang tabungan pribadi milik korban sebesar Rp 25 juta ikut hilang.
"Jadi keluar masuknya uang melalui rekening korban baru diketahui setelah cetak buku seperti pada 2021 masuk uang sebesar Rp 274 juta lalu kalau ditambahkan dengan saldo di rekening korban Rp 25 juta menjadi sebesar Rp 299 juta dan itu lenyap ada yang narik tanpa korban bisa mencairkan uangnya karena diblokir," bebernya.
Nasokha menyebut bahwa mediasi itu tidak ada temu. Direktur LBH Adhyaksa Didik Pramono yang ikut mediasi pun memilih mengakhirinya. Alasannya karena akan melakukan gelar perkara terlebih dahulu.
"Kami bersama tim akan melakukan gelar perkara terlebih dahulu, sekira ada potensi pelanggaran hukum maka tim akan berkoordinasi dengan kejaksaan atau kepolisian, namun begitu pihak bank menjanjikan pertemuan kedua. Nanti kami lihat seperti apa," ucapnya.
Sedangkan dari Pihak BRI melalui legalnya berpendapat pinjaman sudah sesuai Standart Operational Prosedure (SOP) dengan kelengkapan survei dan penandatangan akad kredit di kantor.
Terkait transaksi mencurigakan, seorang legal menyebut kemunkinan merupakan transaksi kompres karena lama tidak ada cetak buku tabungan. Dalam bahasa internal perbankan ada kode CCM dan DDM.
"Intinya pihak debitur sudah menerima saldo yang masuk karena ada ATM dan buku tabungan ada di tangan debitur. Jadi dalam perkembangannya ada mis-mis, mungkin petugas pada saat menjelaskan ke nasabah kurang dimengerti," kata seorang legal.
- Minyakita Di Kota Pekalongan Masih Sesuai Ketentuan
- Gedung DPRD Pekalongan Kebakaran
- Gandeng APH, Lapas Pekalongan Gencarkan Razia Dan Tes Urine Untuk Wujudkan Lingkungan Bebas Halinar