Anggota Komisi C DPRD Karanganyar melakukan inspeksi mendadak ke proyek pembangunan Masjid Agung yang saat ini masih dalam proses pengerjaan oleh PT Mam Energindo Management.
- PPKM Level 4, Polsek Blado Cari Janda Untuk Diberi Beras
- Setara Institute: Semarang Tempati Peringkat Ke Lima IKT
- Pemkab Siap Dukung Pembangunan Pusat Layanan Haji dan Umroh Terpadu
Baca Juga
Padahal batas akhir perjanjian kerja telah selesai pada tanggal (17/12) lalu. Artinya proyek pembangunan masjid Agung tersebut molor dan tidak sesuai deadline atau waktu yang ditentukan sesuai dengan perencanaan.
Pihak kontraktor meminta perpanjangan waktu sampai 27 Desember untuk menyelesaikan proses pembangunan masjid yang menelan anggaran senilai Rp 89 miliar dari rencana awal senilai Rp. 101 miliar.
Sekretaris Komisi C Supriyanto yang hadir bersama dua anggota lainnya sebut pihaknya melaksanakan sidak untuk melihat sejauh mana progres pembangunan Masjid Agung.
Melihat kondisi yang ada, Supriyanto menyebut semua kewenangan ada di PPK. Apakah mau diperpanjang atau diputus kontrak sekalipun tidak ada masalah dan tidak melanggar hukum. Ketika dilakukan perpanjangan waktu juga masih diperbolehkan.
"Namun dengan denda dan kompensasi," paparnya kepada wartawan, Senin (20/12).
Dari hasil sidak, politisi partai Demokrat ini ungkapkan sudah ada banyak barang 'on site' (siap dipasang). Misalkan lift, payung mekanik sudah siap pasang. Namun pihaknya tetap akan melihat hasil akhirnya nanti bagaimana saat masa perpanjangan waktu selesai.
"Apapun itu kita tetap mendorong agar diselesaikan sesuai perpanjangan waktu yang mereka minta," tegasnya.
Plt Kadis PUPR, Titis Sri Djawoto yang mendampingi anggota komisi C sidak mengatakan, pihaknya secara umum memberi kesempatan kepada kontraktor untuk diselesaikan (pembangunan) melalui perpanjangan waktu pengerjaan.
"Kita berikan kesempatan untuk diselesaikan hingga 27 Desember. Awalnya dari mereka minta hingga akhir tahun tapi kita gak mau. Ben ndang rampung, ben iso manfaat," ucap Titis.
Sementara Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pembangunan Masjid Agung, Asihno Purwadi, sampaikan dengan perpanjangan masa kontrak tersebut pastinya juga diikuti dengan kompensasi dan denda.
Namun saat ditanyakan terkait jumlah nominal denda yang akan dibayarkan setelah melewati batas waktu yang ditentukan, Ashino tidak menjawab secara rinci.
"Ada denda. Ada itungannya jumlah denda tergantung (mengikuti ) waktu penyelesaian. Jadi itu selesainya kapan dihitung nanti sesuai dari nilai kontrak," terangnya.
Site Manager PT Mam Energindo Hani Zain menambahkan saat ini pengerjaan fokus di bagian menara masjid. Karena musim penghujan agak sedikit terkendala karena kondisinya jika naik ke menara licin dan berbahaya.
"Untuk saat ini pengerjaan menara sedikit terkendala karena musim hujan. Untuk naik ke atas (menara) berbahaya karena licin," imbuhnya.
Dirinya memastikan, saat ini semua bahan dan peralatan penunjang sudah ada di lokasi. Tinggal menunggu pemasangannya.
Faktor lain yang juga membuat jadwal mundur adalah, beberapa waktu lalu banyak pekerja proyek yang terpapar Covid 19. Termasuk dirinya yang harus masuk rumah sakit sebulan lamanya.
"Dulu kami kekurangan pekerja, karena banyak yang terpapar Covid, pekerja kami habis," pungkasnya.
- BNN Tengarai Kerawanan Peredaran Narkoba Bergeser ke Tempat Hiburan
- Pelaku Usaha Jasa Pengetikan Sriwedari Kaget Sewa Kios Naik 6 Kali Lipat
- Cek Kesiapan, Polres Purbalingga Gelar Apel Personel Pengamanan TPS