Sebanyak delapan pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN) diturunkan jabatannya. Penurunan jabatan ini, berbarengan dengan pelantikan 107 pejabat oleh Wali Kota Salatiga Yuliyanto.
- Bupati Blora : Inventarisir Kerugian Pedagang
- 15 Pejabat Eselon II di Purbalingga Dirotasi
- Walikota Semarang Sambut Keluarga Besar NU Se-Jateng
Baca Juga
Sebanyak delapan pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN) diturunkan jabatannya. Penurunan jabatan ini, berbarengan dengan pelantikan 107 pejabat oleh Wali Kota Salatiga Yuliyanto.
Pj. Sekretaris Daerah (Sekda) Drs. Muthoin saat dikonfirmasi wartawan membenarkan perihal yang menggemparkan lingkungan Pemkot Salatiga itu.
Pasalnya, dari delapan pejabat yang masuk daftar di turunkan jabatannya terdapat nama-nama dengan posisi strategis serta terbilang senior.
"Betul ya. Tapi kita luruskan bukan diturunkan pangkatnya tapi diturunkan jabatannya. Kita mengacu kepada PP No 53 Tahun 2010 yakni soal disiplin PNS," kata Muthoin, Kamis (15/4).
PP 53 Tahun 2010Tentang Disiplin PNS menyebutkan bahwa Disiplin Pegawai Negeri Sipil adalah kesanggupan Pegawai Negeri Sipil untuk menaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan dan/atau peraturan kedinasan yang apabila tidak ditaati atau dilanggar dijatuhi hukuman disiplin.
Muthoin lantas menyebutkan satu persatu nama ke delapan Pejabat ASN Salatiga hang diturunkan jabatannya itu. Masing-masing adalah, Adi Isnanto, Agung Hendratmiko, Yunus Juniarji, Dian Indriasari, Bambang Susilo, Budi Suprihatin, Joko Prasetyo dan Joko Widodo.
Pj Sekda mengungkapkan, jika langkah Pemkot Salatiga tersebut sudah sesuai PP No 53 Tahun 2010.
"Wali Kota membebaskan jabatan ke delapan orang tersebut sesuai PP No 53 Tahun 2010 Pasal 8 ayat 4 huruf C. Dimana, mereka dipandang tidak melaksanakan SOP dengan baik dan benar serta tidak mengkonsultasikan kepada pimpinan dalam hal ini Wali Kota," paparnya.
Muthoin juga menegaskan, jika penurunan jabatan tersebut bertujuan sebagai pembinaan kepada PNS lainnya dilingkungan Pemkot Salatiga agar bekerja jujur, tertib, cermat dan semangat.
PNS juga agar selalu membangun komunikasi dan koordinasi yang efektif untuk meminimalisir permalasahan dan mengatasi yang ada.
"Selain itu, dengan kejadian ini menanamkan kepekaan kepada PNS atas peran dan fungsi sebagai pelayan masyarakat dan dapat menjabarkan kebijakan pemerintah," pungkasnya.
Disinggung apa sikap Pemkot Salatiga ketika ke-delapan nama tersebut memperjuangkan melalui PTUN, Pj Sekda menegaskan akan menyiapkan dokumen yang ada.
Sementara, Wali Kota Salatiga Yuliyanto saat dikonfirmasi perihal yang sama singkat mengatakan jika penurunan jabatan itu karena berkaitan dengan melanggar disiplin ASN.
"Karena melanggar disiplin ASN. Pelanggaran PP No 53 tahun 2010," jawab singkat Wali Kota melalui pesan WhatsApp.
- DPRD Wonogiri Dukung Inseminasi Gratis
- Wali Kota Salatiga Minta SILPA 2022 Dialokasikan Secara Cermat
- Awal Tahun 2022, Pemkot Salatiga akan Lakukan Rotasi Bagi ASN