Meleset, Retribusi Tera Ulang Kota Pekalongan Hanya Rp47 Juta

Pemerintah Kota Pekalongan menargetkan pendapatan asli daerah (PAD) dari tera ulang pada 2021 mencapai Rp60 juta.


Pemerintah Kota Pekalongan menargetkan pendapatan asli daerah (PAD) dari tera ulang pada 2021 mencapai Rp60 juta.

Kepala UPTD Metrologi Legal Dindagkop UKM, Very Yudiyanto menyatakam target itu sama seperti tahun lalu.

"Tahun kemarin hanya terpenuhu Rp47 juta atau 85 persen," katanya, Senin (15/2).

Ia menyebut terkendala pandemi pada 2020 lalu.

Pihaknya tidak melakukan tera ulang di rumah sakit sepanjang 2020.

Disampaikan Very bahwa di kantornya juga menerima layanan tera ulang.

"Ayo tumbuhkan budaya tertib ukur dalam hal mengukur, menakar, dan menimbang pada kegiatan jual beli," tandas Very.

Dalam waktu dekat, pihaknya akan melakukan tera ulang di delapan pasar tradisional.

Tujuan tera ulang adalah untuk mengantisipasi terjadinya kecurangan yang dilakukan oleh pengelola atau pedagang terkait ukuran dan takaran yang dapat merugikan masyarakat.

"Kami telah menggiatkan tera ulang di SPBU di Kota Pekalongan sejak minggu kedua Januari dan tidak ada temuan," jelasnya.