Kepolisian Resor Temanggung berhasil menangkap empat orang komplotan penipuan takaran minyak curah dengan modus memanipulasi takaran penjualan minyak goreng yang beroperasi di wilayah Kecamatan Jumo Kabupaten Temanggung, Kamis (1/11).
- Sore Hari Nekat Konvoi Bawa Sajam, Dua Pemuda Kreak Ditangkap Di Jalan Baru Undip
- Cegah Gangguan, Petugas Razia Barang Pribadi Napi Rutan Salatiga
- IPW Minta Kapolri Pecat Anggota yang Terlibat Penganiayaan di Parkiran Holywings Yogyakarta
Baca Juga
Kasubag Humas Polres Temanggung AKP Henny Widiyanti Lestariningsih kepada awak media mengatakan, keempat pelaku yang berhasil diamankan tersebut yaitu MT (38) warga Kecamatan Karanggede Kabupaten Boyolali, ZR (45) warga Kecamatan Gempol Kabupaten Pasuruhan, JU (25) warga Kecamatan Mejobo Kabupaten Kudus dan PW (30) warga Desa Katekan Kecamatan Ngadirejo Kabupaten Temanggung.
Empat pelaku berhasil diamankan dan satu tersangka lain saat ini berstatus buron," melalui rilis yang dikirim kepada RMOL Jateng.
Lebih lanjut Henny menjelaskan, awal mula penangkapan tersangka bersumber dari salah satu korban Hendy Rick Tjuwita (29) warga Desa Sumbersari Kecamatan Parakan Kabupaten Temanggung yang berprofesi sebagai peternak ayam petelur di wilayah Kecamatan Jumo yang merasa curiga setelah minyak goreng yang dibeli untuk keperluan bahan campuran pakan ternak ayam lebih cepat habis dari biasanya.
Sementara itu dari pengakuan salah seorang pelaku, MT (38) menjelaskan modus operandi penipuan yang biasa mereka pakai adalah memanipulasi jumlah volume atau takaran minyak goreng sebelum dijual kepada konsumen dengan cara membuat potongan karet karpet berbentuk lingkaran yang dipasang ke lubang jerigen agar isinya terlihat penuh.
Mereka tidak sadar dan mengira bahwa jerigen tersebut masih penuh berisi minyak goreng dengan ukuran 21 liter. Padahal sudah kita kurangi sekitar dua sampai tiga kilo per jerigennya dan untuk menghindari kecurigaan konsumen biasanya langsung kami isikan ke tempat penampungan mereka," akunya saat gelar perkara.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Jumo Polres Temanggung Polda Jateng Iptu Tasari menyebut, bahwa sindikat penipuan tersebut merupakan jaringan Kabupaten Lamongan Jawa Timur yang mulai beroperasi di wilayah Kabupaten Temanggung sejak bulan Januari 2018 silam.
Berdasarkan hasil penyedilikan, mereka biasa menawarkan minyak goreng kepada peternak ayam dengan harga lebih murah dari harga pasaran pada umumnya. Inilah cara yang mereka gunakan untuk memikat calon korban dengan lebih mudah," jelas Iptu Tasari.
Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 37 jerigen berisi minyak goreng total 220 liter yang belum sempat dijual, 202 nota pembelian, alat-alat untuk melancarkan penipuan dan satu unit mobil bak terbuka warna hitam dengan Nopol T 8534 DQ yang biasa digunakan sebagai kendaraan operasional para pelaku.
Atas perbuatannya, keempat pelaku dijerat dengan pasal 378 KUH Pidana tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman penjara selama empat tahun," imbuhnya.
- Eni Maulani Saragih Diperiksa Perdana Sebagai Tersangka
- Mantan Istri Diacungi Sajam, Tak Terima Anaknya Ditinggal Kencan
- Bocah SD-SMP Diamankan Polres Semarang Lantaran Hendak Perang Sarung Berisi Batu