Membangun Rumah Impian Untuk PNS Berpenghasilan Rendah

Perum Korpri Bangetayu Wetan. RMOLJateng/Gholib
Perum Korpri Bangetayu Wetan. RMOLJateng/Gholib

Sejumlah pekerja bangunan tampak sibuk mengerjakan proyek pembangunan perumahan di kawasan Bangetayu Wetan, Kecamatan Genuk, Kota Semarang.


Di atas lahan seluas 9,8 hektare itu, tengah dibangun proyek perumahan Korpri, yang pembangunannya sudah dimulai sejak 27 November 2020 lalu.

"Total yang dibangun ada 237 unit, diperuntukkan bagi pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemprov Jateng," ujar Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Disperakim) Provinsi Jawa Tengah Arief Djatmiko, kepada RMOL Jateng, Kamis (17/6).

Arief menuturkan, pihaknya akan menyediakan desain rumah lebih dari satu, dengan tipe 36 yang merupakan standar rumah sehat. Nantinya, lingkungan akan dibentuk menjadi area yang sehat, di mana setiap rumah menghadap ke jalan dengan lebar enam meter dan infrastruktur didesain di bawah sehingga terlihat bersih.

Menurut Arief, pembangunan akan dilakukan bertahap, mengingat jumlahnya yang mencapai 237 unit. Harga rumah dipatok sesuai dengan luas lahan masing-masing, mulai Rp 265 juta.

"Nanti ada lahan yang semakin luas sampai 200 meter persegi. Tentu harganya akan meningkat,” jelasnya.

Dikatakan, pembangunan akan dilakukan setiap kali ada permintaan atau pemesanan. Pihaknya bekerja sama dengan Bank Jateng, sehingga prosesnya akan cepat, tanda tangan kontrak kemudian proses pelaksanaan pembangunan baru dimulai.

"Kita lihat animonya seperti apa, semakin besar animo akan semakin cepat kita bangun,” sambungnya.

Dengan demikian pihaknya belum bisa menargetkan waktu pembangunan. Mengingat ada beberapa sarana yang harus disiapkan, seperti pengurukan, pematangan lahan, pemesanan.

"Kalau di lahannya bisa langsung dibangun, maka akan segera dikerjakan. Total lahan 9,8 hektare, namun yang dipasarkan sekitar dua hektare," ujarnya.

Pihaknya menjamin untuk lahan lokasi tidak akan banjir, hanya genangan saat hujan deras. Sebab, pihaknya akan melakukan penataan drainase, dan bekerja sama dengan Pemerintah Kota Semarang.

Lebih lanjut Arief mengatakan, rumah yang dibangun tipe 36 dengan luas tanah 60 m2, dimana ada 1 ruang keluarga, 2 kamar tidur, dan  1 kamar mandi. Nantinya, rumah terdiri atas 3 blok.

Menyejahterakan Anggota Korpri

Ketua Korpri Jateng, Sujarwanto Dwiatmoko, yang dihubungi terpisah mengatakan,  pembangunan bertujuan untuk menyejahterakan anggota Korpri. Sebab perumahan merupakan kebutuhan bagi anggota Korpri yang belum punya rumah.

Menurut dia, kesempatan itu bukan saja untuk anggota Korpri berusia muda, namun juga anggota Korpri senior yang belum berkesempatan memiliki rumah.

"Pembangunan baru mulai, dengan perizinan dan penataan infrastruktur. Pendaftar calon pembeli masih belum banyak," ungkap Sujarwanto.

Menurut Sujarwanto, PNS yang berminat harus memenuhi persyaratan admnistrasi, yakni berstatus PNS Pemprov Jateng, minimal Golongan II dan belum memiliki rumah. Masa kerja minimal 3 tahun sejak diangkat sebagai PNS.

"Rumah harus dihuni setelah selesai dibangun dan tidak boleh diperjualbelikan selama 5 tahun," jelasnya.

Suami-istri PNS, kata dia, akan diperhitungkan sebagai satu pendaftar. Syarat lainnya, surat keterangan gaji bersih PNS minimal senilai angsuran kredit.  Bagi pemohon akan diverifikasi dan menyetujui kesanggupan memenuhi persyaratan, dan  bagi yang lolos verifikasi selanjutnya mengikuti proses pengajuan kredit di Bank Jateng.

'Kuota terbatas dan disesuaikan dengan urutan pendaftaran," paparnya.

Menurut Sujarwanto, secara prinsip, untuk kredit bisa menggunakan KPR dari BP Tapera. "Bisa pula kredit perumahan Bank Jateng, atau KPRI Bhakti Praja. Jangka waktu tergantung kemampuan angsuran PNS, maksimal sampai 15 tahun," ungkapnya.

PNS yang berminat dan memenuhi syarat dapat mendaftar melalui situs korpri.jatengprov.go.id, dengan cara memasukkan NIP dan submit.

Arief Djatmiko lebih lanjut menambahkan, penyediaan rumah bagi PNS untuk merangsang kinerja agar lebih baik pada masa mendatang. Menurut dia, setiap pegawai negeri harus memiliki rumah yang layak, sehingga bisa fokus melayani masyarakat.

Selain Bangetayu, dirinya juga sedang mengkaji kemungkinan mengolah aset-aset lahan milik Pemprov di daerah lainnya. Yang pasti tujuannya untuk membuatkan rumah bagi PNS.

"Seperti perintah presiden, PNS harus punya rumah, akan kami siapkan rumah,” tegasnya.

Arief mengatakan, ini akan jadi proyek percontohan. Ke depan akan disosialisasikan kepada pemkab dan pemkot di wilayah Jateng.

Fasilitas KPR Tapera

Ia menyarankan, PNS yang mendapat rumah dari pihaknya bisa mengangsur pembayaran lewat Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Nantinya, PNS akan memanfaatkan tabungan tersebut bahkan bisa tanpa uang muka.

"Mereka setiap bulan gajinya dipotong buat Tapera. Nanti subsidinya dari situ, bagi PNS nanti pakai tabungan itu bisa jadi tidak bayar, atau bisa untuk uang muka, jadi DP 0 persen,” jelasnya.

Ya, upaya PNS untuk memiliki rumah bukan lagi perkara rumit. Pasalnya, Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) yang mengelola iuran PNS, kini menyediakan fasilitas Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Tapera.

Deputi Komisioner BP Tapera Bidang Pemanfaatan Dana Tapera Ariev Baginda Siregar menjelaskan, ada sejumlah syarat bagi PNS untuk mendapatkan fasilitas tersebut.

Syarat tersebut telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat yang dirilis pada Juni 2020 lalu.

Pertama, PNS tersebut harus tergolong Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) yang diukur berdasarkan Take Home Pay (THP) per orang. Besaran THP per orang yang masuk kategori MBR adalah dari rentang upah minimum daerah sampai maksimal Rp8 juta per bulan.

Jadi, kalau di atas Rp8 juta tidak bisa mendapatkan manfaat KPR, kredit bangun rumah, atau kredit renovasi rumah.

Kedua, PNS bersangkutan belum memiliki rumah. Ketiga, belum pernah mendapatkan subsidi perumahan.

Keempat, memiliki masa kepesertaan minimal 12 bulan. Saat ini, BP Tapera telah memulai transfer dana tabungan perumahan (Taperum) milik PNS yang dulunya dikelola oleh Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan PNS (Bapertarum-PNS) dibubarkan. Dana tersebut akan menjadi saldo awal Tapera bagi abdi negara.

Apabila jumlah saldo awal tersebut sesuai dengan potongan iuran peserta Tapera selama 12 bulan, PNS bersangkutan memenuhi syarat mendapatkan KPR Tapera.

"Kalau PNS sudah mempunyai tabungan sama dengan potongan 12 bulan, dia sudah mendapatkan manfaat tersebut," ujarnya.

Sementara itu, PT Bank Tabungan Negara Tbk (BBTN) juga akan segera memulai program kerjasamanya dengan BP Tapera untuk menyediakan rumah bagi PNS dengan jumlah mencapai 11 ribu unit.

Program tersebut akan diluncurkan pada Juli 2021 nanti dengan percontohan dua bulan sebelumnya.

Direktur Consumer And Commercial Lending BTN Hirwandi Gafar mengatakan, 11 ribu ini merupakan jumlah di tahap awal dan bisa terus bertambah sesuai dengan review yang akan dilakukan di kemudian hari.

"Berikutnya Tapera cukup banyak. Tahap awal 11 ribu dan akan di-review lagi sampai akhir tahun total untuk bisa disalurkan 2021 apa lebih dari 11 ribu. Akan mulai di Juli 2021, piloting di Mei, nanti disampaikan daerahnya di mana," kata Hirwandi dalam siaran pers paparan kinerja kuartal I-2021, Kamis (22/4) lalu.

Dia menjelaskan, khusus untuk nasabah Tapera ini nantinya akan ada tiga tingkatan bunga fix yang akan dikenakan berdasarkan penghasilannya.

Untuk pendapatan sampai dengan Rp 4 juta akan dikenakan bunga 5% per tahun. Lalu untuk pendapatan Rp 4 juta-Rp 6 juta akan dikenakan bunga 6% per tahun, lalu untuk pendapatan Rp 6 juta-Rp 8 juta dengan bunga 7% per tahun.

Adapun penyediaan rumah dengan BP Tapera ini dilakukan mempercepat penyediaan hunian layak huni bagi sekitar 9,1 juta masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) di Indonesia yang diantaranya memiliki penghasilan di bawah Rp 4 juta.

Saat ini, Tapera tengah menyiapkan penyusunan skema pembiayaan perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Sasaran program Tapera tersebut diharapkan dapat memenuhi kebutuhan seluruh lapisan MBR termasuk yang berpenghasilan di bawah Rp 4 juta.

Bagi PNS, utamanya yg berpenghasilan rendah, ini jelas kabar gembira, karena rumah yang menjadi impian banyak orang, dapat segera terwujud.

Untuk PNS golongan II memiliki kualifikasi lulusan SMA hingga D3 yang bergaji minim, tentu saja memiliki rumah menjadi sesuatu yang "mewah", karena gaji dan tunjangan yang diterima tidaklah seberapa, belum lagi direpotkan harus membayar beragam cicilan dan kebutuhan hidup sehari-hari.

Sebagai contoh, gaji PNS golongan IIa Rp 2.022.200-Rp 3.373.600. Golongan IIb Rp 2.208.400-Rp 3.516.300. Golongan IIc Rp 2.301.800-Rp 3.665.000. Golongan IId Rp 2.399.200-Rp 3.820.000.

Maka, adanya fasilitas KPR bagi PNS berpenghasilan rendah dari BP Tapera, menjadi angin segar dan jawaban dari mimpi para abdi negara itu. [sth]