- Rusak Rumah Warga, Polres Blora Amankan 8 Pelaku Perusakan
- Dikejar Warga Saat Kepergok Kasak-Kusuk Di TPU Bergota
- Diduga Salahgunakan Dana Desa, Kades Sendangmulyo Sluke Ditahan Kejari Rembang
Baca Juga
Rembang - Empat warga Rembang dan satu dari Blora, ditangkap jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah dan Perhutani, lantaran diduga kuat melakukan pencurian dengan kekerasan kayu sonokeling dan jati di wilayah Kabupaten Pati.
Lima tersangka itu adalah Sabri warga Kabupaten Blora, Slamet, Kundori, Supriyanto dan Rasmin, ke-empatnya warga Kabupaten Rembang.
Aksi pencurian dengan kekerasan itu dilakukan para tersangka pada tanggal 5 Oktober 2024, di Petak 119-1 RPH Pakel BKPH Regaloh, KPH Pati Turut Desa Purwosari, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati. Mereka menebang dua pohon sonokeling dan jati milik Perhutani.
Wakil Kepala Kepolisian Daerah (Wakapolda) Jawa Tengah, Brigjen Pol Agus Suryonugroho mengatakan, para tersangka mengancam dan menakuti korban Bukhori dan Suyono yang berada di pos jaga Perhutani.
Akibat aksi kekerasan yang dilakukan para tersangka, Bukhori mengalami luka di jari tangan akibat terkena sabit.
"Mereka merencanakan bersama-sama memborgol penjaga pos hutan. Motifnya karena desakan ekonomi," terang Agus Suryonugroho.
Dirreskrimum Polda Jawa Tengah Kombes Pol Johanson Ronald Simamora menambahkan, tersangka Slamet menjadi otak pencurian kayu.
Slamet merupakan residivis 4 kali yaitu kasus begal, pembakaran truk tahun 2019, pencurian dengan pemberatan (curat) rumah kosong tahun 2020 TKP Pati dan curat emas 2023 dengan tempat kejadian perkara (TKP) di Pati.
Sementara itu itu tersangka Rasmin adalah yang mendanai atau memberi upah kerja kepada 15 orang yang ikut kerja dalam mengambil dua pohon milik Perhutani KPH Pati.
Kombes Pol Johanson Ronald Simamora mengungkapkan, masih ada dua daftar pencarian orang (DPO) yang sudah diterbitkan dan belum ditangkap.
"Harapan kedepan mudah-mudahan di dalam pengelolaan hutan kami di Perum Perhutani bisa berjalan sesuai dengan apa yang diamanatkan," katanya.
Johandon Ronald Simamora menambahkan, Para tersangka dikenakan pasal 365 ayat (2) angka (1e), (2e), (3e) Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
“Pencurian yang didahului, disertai, atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang, dengan maksud akan menyiapkan atau memudahkan pencurian itu, atau jika tertangkap tangan supaya ada kesempatan bagi dirinya sendiri atau bagi kawannya yang turut melakukan itu, akan melarikan diri, atau supaya barang yang dicuri itu tetap ada di tangannya, hukuman selama-lamanya dua belas tahun," pungkas Ronald Johanson Simamora.
- NGOPI Berhasil Kuak Rahasia Kecantikan Bersama Dr. Ratih Nuryanti
- Tim Dinparta Dan Satpol PP Serbu Pujasera Demak
- Pedagang Rod As Kadilangu Serbu Jepara Dan Berkolaborasi Emas Dengan Dinparta Demak