Menteri Luar Negeri RI Retno Marsudi mengadakan pertemuan dengan Menteri Dalam Negeri Kamboja Krolahom Sar Kheng untuk membahas penanganan kasus penipuan online scam yang banyak menimpa WNI.
- Akun Twitter PM India Diretas Linimasa Promosikan Penipuan Bitcoin
- GP Ansor dan Banser Renovasi Makam Ulama di Mesir
- Filipina Siapkan Kemungkinan Lonjakan Infeksi Covid-19
Baca Juga
Pertemuan yang digelar pada Kamis (4/8) itu merupakan yang kedua dilakukan oleh Indonesia dengan pejabat Kamboja. Beberapa hari sebelumnya, pihak Indonesia juga bertemu dengan kepala kepolisian Kamboja pada Selasa (2/8), dikutip dari Kantor Berita Politik RMOL.
Selama pertemuan, Retno meminta pemerintah Kamboja mempercepat proses repatriasi para WNI yang menjadi korban penipuan online scam dan segera melakukan tindakan pencegahan karena laporan kasus yang diterima KBRI kian meningkat.
"Kami mencatat bahwa angkanya terus bertambah dari 53, hingga hari ini menjadi 129 yang berhasil diselamatkan oleh KBRI," kata Direktur Perlindungan WNI Kemlu, Judha Nugraha dalam konferensi pers virtual pada Jumat (5/8).
Untuk itu, Retno mendorong segera diselesaikannya perundingan nota kesepahaman tentang pemberantasan kejahatan lintas batas negara antara Indonesia, Malaysia dan Kamboja.
"Diharapkan MoU ini menjadi dasar kerjasama yang lebih kuat antara Indonesia dan Kamboja dalam menangani kasus kejahatan di luar negari," tambah Judha.
Indonesia menekankan pentingnya langkah-langkah pencegahan, perlindungan terhadap korban, penegakan hukum dan harmonisasi oleh kedua belak pihak untuk menekan kasus penipuan semaksimal mungkin.
Sementara itu, menteri dalam negeri kamboja menyambut baik hal-hal yang disampaikan oleh menlu RI dan turut mendukung proses percepatan repatriasi serta MoU tersebut agar dapat segera menangani kasus-kasus serupa.
- Amerika Serikat Kirim Bantuan Vaksin Covid Ke Indonesia Hingga 1,5 Juta Dosis
- Korea Selatan Minta Bantuan Dua Negara Cari Pendaki Gunung Yang Hilang
- 360 Prajurit Satgas Yonmek Kontingen Garuda Siap Diberangkatkan ke Lebanon