Merasa Terdzolimi, Suami Terdakwa Kasus Korupsi PPh21 Layangkan Surat Pengaduan ke Presiden

Diwakili sang suami Sugeng Budiyanto (66), terdakwa kasus korupsi Pajak Penghasilan (PPh21) Asri Murwani, melayangkan Surat Pengaduan kepada Presiden Joko Widodo.


Kepada wartawan, Sugeng memaparkan bahwa Surat Pengaduan itu juga ditembuskan kepada Kejaksaan Agung dan Kejati Jawa Tengah.

"Kami meyakini istri saya tidak menikmati uang dan dalam masalah ini saya yakin ia tidak sendirian, bagaimana mungkin Staf biasa sebagai pembantu bendahara di Pemkot Salatiga bisa mencairkan," kata Sugeng, Kamis (23/6).

Ia menjelaskan, selama ini keluarga besarnya hanya diam karena sangat terpukul dengan persoalan ini.

Istrinya yang pensiun 2018, sementara kasus itu di duga terdapat ganda dan rekening misterius (rekening dana kesejahteraan) di Bank Jateng.

"Dimana, fakta persidangan yang kami dengar sendiri saat persidangan diakui hilang berkasnya, tetapi anehnya pada saat kasus berjalan, pada tahun 2021 diduga ada pencairan dana puluhan juta dari rekening tersebut," ujarnya.

Terkait 'Surat Permohonan Keadilan’ kepada Presiden, Sugeng menjelaskan bahwa terselip juga resume fakta persidangan kepada Presiden RI.

Tak hanya Presiden, Surat Pengaduan juga ditembuskan kepada Kejagung dan Kejati Jateng.

Mengapa memilih pihak-pihak itu, diakuinya agar semua yang terlibat untuk diusut tuntas dan tercipta rasa keadilan dalam proses hukum di Indonesia.

"Istri saya sudah pensiun, sangat mustahil ada pencairan dari rekening tersebut. Kami mengharapkan keadilan seadil-adilnya, jangan hanya tajam ke bawa tapi tumpul ke bawa," tandas Sugeng Budiyanto kepada wartawan.

Pengaduan mengirim berkas dan bersama sejumlah resume serta fakta persidangan selama proses di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang.

Surat Pengaduan ini juga menyertakan  keluhan terkait aset atau harta keluarga yang sudah disita Kejaksaan. Bahkan ia menegaskan, harta yang sita tidak ada kaitan dengan kasus ini pun ikut disita. Ia memohon agar aset yang disita bisa dikembalikan.

Sugeng mengatakan, semua perjalanan sidang dan fakta persidangan semua sudah dituangkan di ‘

Sebagai informasi, Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang menjatuhkan hukuman penjara selama sembilan tahun enam bulan kepada terdakwa Asri Murwani.

Asri merupakan pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota Salatiga dan ditetapkan tersangka sejak November 2021.

Dalam perjalannya, Asri dijerat dugaan tindak pidana korupsi Pajak Penghasilan (PPh21) ASN Pemerintah Kota Salatiga Tahun 2008 sampai 2018 dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan diganjar hukuman pidana selama 9 tahun dan 6 bulan penjara pada sidang di Pengadilan Tipikor Semarang yang dilakukan online, pada Kamis (28/04/2022).

Selain hukuman tersebut, majelis hakim juga menetapkan terdakwa dijatuhi pidana denda sebesar Rp 400.000.000 subsider empat bulan kurungan serta membayar uang pengganti sebesar Rp 10.499.993.083 subsider pidana.