Minimalisir Manusia Karung, Satpol PP Kota Semarang akan Lakukan Yustisi Rutin

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Semarang akan gencar melakukan yustisi selama bulan Ramadhan. Salah satu yang menjadi target Satpol PP saat bulan Ramadhan adalah maraknya pengemis dan manusia karung yang mangkal di jalan-jalan protokol Kota Semarang.


Kasat Pol PP Kota Semarang, Fajar Purwoto mengatakan jika pihaknya selama bulan Ramadhan akan rutin melakukan yustisi atau razia terhadap pengemis dan manusia karung.

"Kami akan melakukan yustisi untuk manusia karung mulai awal puasa sampai jelang lebaran,” kata Fajar kepada RMOLJateng, Senin (4/4).

Selain melakukan yustisi terhadap pengemis dan manusia karung, pihaknya juga akan melakukan razia terhadap pekerja seks komersial (PSK), lapak togel hingga tempat-tempat yang melanggar aturan PPKM yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

“Yustisi ini akan kami lakukan rutin untuk menjaga khidmatnya bulan Ramadhan, janganlah bulan suci ini kota kotori dengan hal seperti itu, jadi biarkan yang melakukan ibadah puasa ini nyaman,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Fajar menjelaskan jika selama bulan Ramadhan tempat hiburan diperbolehkan buka mulai pukul 17.00. Misalnya saja tempat karaoke keluarga, tempt billiard dan diskotek yang boleh buka hingga pukul 00.00. Sementara untuk panti pijat diperbolehkan buka hingga pukul 22.00.

“Pemerintah sudah memberikan kelonggaran agar perekonomian tetap bisa berjalan, tapi kalau sampai ada yang melanggar maka akan langsung kami segel atau kami tutup sementara,” tegasnya.

Sedangkan untuk warung yang memang menyediakan menu sahur, Fajar mengatakan untuk boleh tetap buka. Warung makan yang berjualan di siang hari pun tetap boleh buka, namun disarankan untuk menggunakan penutup atau tirai didepan warung.

“Warung boleh buka siang tapi diberi penutup dan kami akan tetap keliling kalau ada yang terbuka maka akan kami minta tutup dengan layar dan kami minta tetap menerapkan protokol kesehatan,” paparnya.

Meski demikian, semua tempat usaha hiburan harus tutup mulai 30 April hingga 5 Mei atau pada saat libur Lebaran.

“Selama puasa kita saling hormati ibadah ramadhan sehingga daya minta selama satu bulan penuh tidak menyediakan minuman beralkohol,” pungkasnya.