Polres Pekalongan Kota Bekuk Pemakai Sabu Seberat 5,4 Gram

Polres Pekalongan Kota saat gelar perkara Narkotika/RMOL Jateng
Polres Pekalongan Kota saat gelar perkara Narkotika/RMOL Jateng

Tim Satreskrim Narkoba Polres Pekalongan Kota meringkus pemilik narkotika jenis sabu seberat 5,4 gram.


Kapolres Pekalongan Kota AKBP Irwan Susanto melalui Kasat Narkoba, AKP  Edi Sukamto Nyoto mengatakan,  tersangka S merupakan warga Kelurahan Padukuhan Kraton, Kecamatan Pekalongan Utara.

"Kami bekuk pada Kamis (29/7) sekitar pukul 13.00, BB 5,4 gram itu termasuk jumlah yang besar," katanya, saat konperensi pers di serambi Mapolres, Rabu (4/8) siang.

Pihaknya menduga bahwa S tidak sekadar membeli sabu untuk konsumsi pribadi, tapi juga diperjualbelikan.

Edi menjelaskan bahwa gerak-gerik S sudah diamati sejak beberapa minggu kemudian.

Informasi terakhir, S akan bertransaksi narkotika jenis ganja,  tetapi saat ditangkap justru mendapatkan sabu.

Tersangka mengaku memesan barat dari seseorang di Subang

"Sayangnya barang bukti  ponsel tidak ditemukan. Saat ditangkap, pelaku mengaku ponsel dibawa istri. Ternyata sesampainya di rumah, sang istri bilang tidak bawa. Tidak kooperatif," tutur Edi.

Atas perbuatannya itu tersangka dijerat Pasal 114 ayat 1, 112 ayat 1 UU tentang narkoba dengan hukuman penjara minimal 5 tahun, maksimal 20 tahun.

Denda minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp 10 miliar.n Tersangka S, mengaku sudah memakai narkoba sejak dua tahun lalu.

"Yang ini saya beli Rp 2 juta, pesan dari teman di Subang, Jawa Barat," ujarya.

Saat ditanya soal keberadaan ponsel, S mengelak bahwa ponselnya hilang saat dicas.