Jumlah korban sodomi anak oknum guru ngaji serta rebana, Muslihuddin, bertambah. Ada satu korban sodomi yang menyusul melapor ke Kepolisian Resor (Polres) Batang.
- Pelaku Sodomi Batang Terancam Hukuman Kebiri
- Kurang dari 24 Jam, Satreskrim Polres Batang Bekuk Pelaku Sodomi Anak
- Perampok Bersenpi Gasak Rumah Mewah Milik Juragan Pakan Ternak di Batang
Baca Juga
"Iya benar ada korban lagi yang melapor, kini jumlah yang resmi melapor mencapai 22 orang,"kata Kapolres Batang AKBP Irwan Susanto melalui Kasatreskrim AKP Yorisa Prabowo saat dihubungi, Rabu (18/1).
Sebelumnya, jumlah korban sodomi oknum guru ngaji yang resmi melapor ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Batang menembus 21 anak. Kemungkinan, angka itu akan bertambah karena masih banyak yang belum melapor.
Pihaknya juga akan terus menelusuri jumlah korban yang ternyata tidak hanya di Kelurahan Proyonanggan Utara. Korban tersebar di tiga kelurahan yaitu Proyonanggan Tengah, Proyonanggan Utara dan Karangasem Selatan.
Polre Batang mempertimbangkan menjerat pelaku sodomi, Ahmad Muslihuddin (28) dengan ancaman hukuman kebiri. Hal itu tertuang Perpu Nomor 1 Tahun 2016.
Pihaknya akan mendalami peraturan tersebut, apakah ada spesifikasi khusus agar bisa diterapkan atau tidak. Contohnya, apakah sebagai pejabat, panutan dan lain-lain.
Pelaku juga dijerat dengan Pasal 82 Juncto Perpu Undang-Undang RI Nomor 22 Pasal 82 maupun Pasal 292 KUHP Lek Spesialis Pasal 82 ancaman hukuman 15 tahun penjara, dengan pemberatan.
- Penyebab Puluhan Santri di Batang Keracunan Massal Masih Misteri
- Polres Batang: Kasus Pengeroyokan di Angkringan Tetap Diproses
- Oknum Guru Ngaji di Batang Sodomi Belasan Santrinya