Tambah Lagi, Korban Sodomi di Batang Jadi 22 Anak

Jumlah korban sodomi anak oknum guru ngaji serta rebana, Muslihuddin, bertambah. Ada satu korban sodomi yang menyusul melapor ke Kepolisian Resor (Polres) Batang.


"Iya benar ada korban lagi yang melapor, kini jumlah yang resmi melapor mencapai 22 orang,"kata Kapolres Batang AKBP Irwan Susanto melalui Kasatreskrim AKP Yorisa Prabowo saat dihubungi,  Rabu (18/1).

Sebelumnya, jumlah korban sodomi oknum guru ngaji yang resmi melapor ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Batang menembus 21 anak. Kemungkinan, angka itu akan bertambah karena masih banyak yang belum melapor.

Pihaknya juga akan terus menelusuri jumlah korban yang ternyata tidak hanya di Kelurahan Proyonanggan Utara. Korban tersebar di tiga kelurahan yaitu Proyonanggan Tengah, Proyonanggan Utara dan Karangasem Selatan.

Polre  Batang mempertimbangkan menjerat pelaku sodomi, Ahmad Muslihuddin (28) dengan ancaman hukuman kebiri. Hal itu tertuang Perpu Nomor 1 Tahun 2016.

Pihaknya akan mendalami peraturan tersebut, apakah ada spesifikasi khusus agar bisa diterapkan atau tidak. Contohnya, apakah sebagai pejabat, panutan dan lain-lain.

Pelaku juga dijerat dengan Pasal 82 Juncto Perpu Undang-Undang RI Nomor 22 Pasal 82 maupun Pasal 292 KUHP  Lek Spesialis Pasal 82 ancaman hukuman 15 tahun penjara, dengan pemberatan.