Pelaku Sodomi Batang Terancam Hukuman Kebiri

Kepolisian resor (Polres) Batang mempertimbangkan menjerat pelaku sodomi, Ahmad Muslihuddin (28) dengan ancaman hukuman kebiri. Hal itu tertuang Perpu Nomor 1 Tahun 2016.


"Kami minta supaya penegak hukum bisa melaksanakan peraturan ini yang dibuat dan berlaku namun pada kenyataannya di lapangan belum dilakukan, apakah ada dampak efek terhadap pelaku," kata Kapolres Batang, AKBP Irwan Susanto saat konferensi pers, Senin (9/1). 

Pihaknya akan mendalami peraturan tersebut terkait spesifikasi tertentu.

Dia meminta penyidik bisa memberikan klasifikasi spesifikasi terhadap perbuatan pelaku. Sehingga bisa meyakinkan hakim untuk memberlakukan hukuman Kebiri. 

"Tentu perlu kerjasama dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Kemenkumham sehingga bisa diterapkan," ucap Kapolres bersama Forkompinda Batang. 

Pelaku juga dijerat dengan Pasal 82 Juncto Perpu Undang-Undang RI Nomor 22 Pasal 82 maupun Pasal 292 KUHP  Lek Spesialis Pasal 82 ancaman hukuman 15 tahun penjara, dengan pemberatan. 

Ia menyebut jumlah korban yang resmi visum dan lapor mencapai 21 anak usia 5 tahun hingga 13 tahun. Pihaknya masih membuka posko pengaduan jika ada korban lain yang akan melapor. 

"Modus tersangka adalah mengiming-imingi korban dengan uang jajan Rp 20 ribu hingga meminjami handphone untuk main game," tuturnya. 

Pelaku yang merupakan guru rebana sekaligus guru ngaji beraksi di beberapa lokasi, mulai dari rumah korban, tempat latihan rebana dan rumah kos keluarga pelaku. 

Untuk memulihkan kondisi psikologi korban,  pihak kepolisian bersama Pemda Batang dan Forkopimda akan melakukan  pendampingan khusus bagi korban. Selain itu, juga melakukan berbagai langkah mitigasi agar kejadian yang sama tidak terulang. 

Pelaku, Ahmad Muslihuddin (28) mengakui semua perbuatannya.  Alasannya menyasar anak-anak karena mudah dirayu serta dibujuk. 

"Saya beri uang jajan Rp20 ribu, sama saya pinjami HP (handphone). Anaknya tidak menangis," katanya.