Miris, Guru Di Semarang Aniaya Murid

Dunia pendidikan Kota Semarang kembali tercoreng. Setelah publik dihebohkan dengan kasus pembunuhan pengemudi online yang dilakukan oleh pelajar SMK, kini sebaliknya seorang oknum Guru berinisial PR dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Semarang.


PR, guru yang mengampu mata pelajaran kelistrikan di SMKN 3 Semarang ini dilaporkan oleh Agung Cahyono (44) warga Arumsari, Sambiroto, Tembalang karena diduga menganiaya anaknya CR diluar sekolah pada hari Rabu (31/1) sekira pukul 15.30. Anaknya dianiaya saat berada di jalan Wonodri tak jauh dari sekolahan.

Kuasa Hukum keluarga korban, Dio Hermansyah menyebut klienya dianiaya oleh PR lantaran dituduh menyembunyikan konten porno di handphone. Seharusnya kalaupun benar kliennya menyimpan konten porno tidak seharusnya oknum guru tersebut bertindak melampaui batas.

"Harusnya diadakan razia saat itu, bukan malah dipukul apalagi ini diluar lingkungan sekolahan. Tidak itu saja klirn kami di suruh mendorong sepeda motornya sedangkan kunci kontaknya disita hingga kini belum dikembalikan," ungkap Dio saat mendampingi melapor di SPKT Polrestabes Semarang, Sabtu (3/2).

Lanjut Dio, tidak itu saja kepala klienya juga sempat dibentur- benturkan di pohon. Kebetulan saat menganiaya ada orang yang merekam kejadian tersebut. Orang tua korban juga sudah dua kali mendatangi sekolah yang berlokasi di Jalan Atmodirono, tapi terkesan tidak ada respon dari sekolahan.

"Bapaknya pernah mengurus ke sekolah tapi tidak ada tanggapan dari sekolahan dengan berbagai alasan. Klien saya datang atas inisiatif sendiri, bukan  atas undangan sekolahan. Ingin klarifikasi dan meminta kunci sepeda motornya," imbuhnya.

Dari keterangan Agung Cahyono usai melapor mengatakan bahwa kondisi psikologi anaknya pasca peristiwa tersebut sangat memprihatinkan dan terus mengurung di dalam rumah tanpa aktivitas di luar.

"Sudah 2 hari tidak sekolah karena malu dan takut. Saya sangat kecewa dengan pihak sekolahan yang seolah enggan menuntaskan permasalahan ini," ujar Agung.

Rencananya setelah melapor secara resmi di polisi, melalui kuasa hukumnya akan melaporkan permasalahan ini ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah, Sekda Jateng dan Ombusman Indonesia Perwakilan Jawa Tengah.