Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) untuk mengganti Arief Hidayat sebagai ketua MK, Senin (2/4).
- Gemira Buat Program Khusus untuk Menangkan Sudaryono di Pilgub Jateng 2024
- Gelar Survei Calon Potensial Pilkada Karanganyar: Golkar Libatkan Lembaga Survei Kredibel
- Luthfi-Yasin Unggul Jajak Pendapat, Andika Perkasa: Ya, kan Hasil Survei
Baca Juga
Rapat yang akan digelar pada pukul 08.30 itu akan memilih Ketua MK periode 2018-2020. Setelah itu, ketua MK terpilih akan diambil sumpah pada sore hari.
"Dilanjutkan dengan Pengucapan Sumpah Ketua MK terpilih pukul 15.00 WIB di Gedung MK," tulis Humas MK sebagaimana keterangan tertulis yang diterima redaksi Kantor Berita Politik RMOL
Arief Hidayat tidak bisa lagi menjadi Ketua MK berdasarkan keputusan RPH MK. Ini lantaran Arief sudah dua kali menjabat ketua. Untuk itu, pemilihan Ketua MK baru akan diadakan hari ini.
Dalam penjelasan Humas MK, Arief Hidayat telah mengakhiri masa jabatan sebagai hakim konstitusi periode 2013-2018 dan mengucap sumpah jabatan sebagai hakim konstitusi masa jabatan 2018-2023 pada Selasa (27/3) kemarin di Istana Negara.
Dengan berakhirnya masa jabatan Arief Hidayat sebagai hakim konstitusi tersebut, maka sesuai dengan UU 8/2011 tentang MK dan pasal 2 ayat 6 PMK 3/2012 tentang Tata Cara Pemilihan Ketua dan Wakil Ketua MK, jabatan Arief Hidayat sebagai Ketua MK juga berakhir.
Pada Rabu lalu (28/3), Majelis Hakim Konstitusi menggelar RPH untuk pemilihan ketua MK yang dihadiri oleh sembilan hakim konstitusi.
Ada tiga kesepakatan dalam RPH itu. Pertama, sesuai dengan pasal 4 ayat (3a) UU MK dan pasal 2 ayat (6) PMK 3/2012, RPH menyepakati dalam pemilihan ketua mendatang, Arief Hidayat tidak lagi mempunyai hak untuk dipilih sebagai ketua MK.
Ini lantaran Arief Hidayat telah dua kali dipilih menjadi ketua MK, yakni pada 7 Januari 2015 lalu menggantikan Hamdan Zoelva dan terpilih kembali pada 14 Juli 2017 lalu.
Kedua, sesuai pasal 5 ayat 1 PMK 3/2012 menyatakan, pengambilan keputusan pemilihan ketua atau wakil ketua MK dilakukan secara musyawarah mufakat dalam Rapat Pleno Hakim yang tertutup untuk umum.
Sementara pasal 5 ayat 2 PMK Nomor 3/2012 menyatakan, Dalam hal pengambilan keputusan tidak mencapai mufakat sebagaimana dimaksud ayat (1), keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak melalui pemungutan suara dalam RPH terbuka untuk umum.
Ketiga, pemilihan Ketua MK akan diadakan pada 2 April 2018 dalam Rapat pleno Hakim yang dimulai pada pukul 08.30 WIB. Pada hari yang sama, akan diadakan sidang pleno pengucapan sumpah Ketua MK masa jabatan 2018-2020 pada pukul 15.00 WIB.
- Sowan ke Ponpes Al Ma'shum Magelang, Ganjar Ziarahi Makam KH Mashum
- Tinjau Simulasi Pemilihan, Wali Kota Semarang Harap-harap Cemas Banjir Rob
- Kader Golkar Kabupaten Demak: Lebih Fokus Pilkada Dibanding Pemilu