Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI mengagendakan rapat internal evaluasi kinerja sebelum memasuki masa reses pada akhir bulan ini.
- Yenny Wahid Dukung Ganjar-Mahfud karena Kedekatan Hati
- Pengurus Dewan Pimpinan Cabang PDI Perjuangan Solo Mulai Mendaftar Penjaringan Bacalon Wali Kota
- Bawaslu Purworejo Harap Perbup Soal Pemasangan APK Direvisi
Baca Juga
Ketua MKD Sufmi Dasco Ahmad menyebutkan selain evaluasi kinerja, rapat tersebut juga akan mengadendakan pembicaraan posisi mantan Ketua DPR Setya Novanto setelah mendapat vonis dari pengadilan.
"Rapat internal akhir masa reses akan membicarakan banyak hal terutama perkara-perkara yang masuk, kemudian tadi sudah diagendakan juga masalah Pak Novanto," ujar Dasco di Ruang MKD, Senayan, Jakarta, Selasa (24/4) seperti dikutip Kantor Berita Politik RMOL
Dasco mengatakan posisi Novanto sampai saat ini masih sebagai anggota DPR. Perkara hukum korupsi KTP-el yang menjeratnya bisa mencopotnya dari keanggotaan jika sudah dinyatakan inkrah atau mengikat.
"Kalau liat UU MD3 itu kan harus inkrah, kecuali ditarik oleh partai atau yang bersangkutan mengundurkan diri," jelasnya.
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta resmi menjatuhkan vonis kepada terdakwa kasus pengadaan korupsi KTP-el Setya Novanto dengan hukuman penjara selama 15 tahun penjara.
Selain itu, Novanto juga dikenakan membayar denda sebesar Rp 500 juta atau diganti tiga bulan kurungan penjara.
- Kantor Staf Presiden (KSP) Mendorong Pembangunan Bandar Antariksa di Biak Numfor
- Pendukung: Seruan Jokowi Untuk Jangan Penakut, Bukan Ngajak Berantem
- Magelang: Penetapan Perolehan Kursi DPRD Kabupaten Magelang Tunggu SK KPU