Modus Arisan Lelang, Ibu Rumah Tangga Sikat Ratusan Juta Rupiah

Gun (37) seorang ibu rumah tangga warga Desa Sidodadi RT 01 RW 05 Kecamatan Kuwarasan, Kabupaten Kebumen, ditangkap jajaran Sat Reskrim Polres Kebumen, Rabu (9/1).


Gun ditangkap karena diduga melakukan penipuan sejumlah orang yang menjadi peserta arisan lelang. Tak tanggung-tanggung, uang yang berhasil disikat Gun mencapai Rp232 juta.

Kasus itu terungkap atas laporan Sugiarsih (44) seorang pedagang warga Desa Kalipurwo, Kecamatan Kuwarasan, Kebumen. Korban Sugiarsih yang mengikuti arisan lelang mulai tahun 2013-2015, namun tidak pernah mendapat gilirannya. Saat giliran korban Sugiarsih yang mendapat, tetapi diminta oleh pelaku, dan uang tidak diberikan.

Suatu ketika pelaku memang meminta arisannya diambil dia dulu, saya setuju, tapi nanti pada giliran terakhir saya dijanjikan yang dapat. Tapi ternyata hingga saat ini, saya belum dapat apapun. Saya mengalami kerugian Rp112 juta," kata Sugiarsih saat melaporkan kepada polisi.

Tak hanya Sugiarsih, beberapa peserta arisan lain ternyata juga dirugikan. Seperti korban Triwarsono (37) wiraswasta, warga Sidomukti RT 003/ 001, Kuwarasan yang rugi Rp11 juta, kemudian Sudarti (58) Pedagang, warga Desa Kalipurwo RT 01/003,Kuwarasan yang kehilangan uang Rp 80 juta, Mukedi (68) petani warga Kalipurwo Rt 04/01, Kuwarasan yang rugi Rp16 juta dan Riyono (49) pedagang warga Dusun Meijing RT 04/02, Candimulyo, Kebumen dengan kerugian Rp13 juta. 

Jumlah total uang yang dibawa pelaku Gun sebanyak Rp232 juta.

Kapolres Kebumen AKBP Robertho Pardede yang dikonfirmasi atas kasus penangkapan itu membenarkannya. Dari pemeriksaan awal, uang yang diambil pelaku telah digunakan untuk membeli tanah di Lampung, modal usaha, dan mengangsur pinjaman bank BRI dan Bank SAS.

Pelaku kami tangkap di rumahnya setelah pulang mendampingi anaknya studi tour ke Yogyakarta," kata kapolres.

Kapolres menambahkan, tersangka pelaku akan dijerat dengan pasal 378 dan atau 372 KUH Pidana.