Mudik Dilarang, KA Jarak Jauh Tetap Beroperasi Untuk Perjalanan Mendesak Nonmudik

PT Kereta Api Indonesia (Persero) mengoperasikan Kereta Api Jarak Jauh hanya bagi pelaku perjalanan mendesak untuk kepentingan non mudik sesuai Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 dan Surat Direktur Jenderal Perkeretaapian Nomor HK.701/1/10/DJKA/2021 pada 30 April 2021.


PT Kereta Api Indonesia (Persero) mengoperasikan Kereta Api Jarak Jauh hanya bagi pelaku perjalanan mendesak untuk kepentingan non mudik sesuai Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 dan Surat Direktur Jenderal Perkeretaapian Nomor HK.701/1/10/DJKA/2021 pada 30 April 2021.

"Perjalanan Kereta Api Jarak Jauh pada periode 6-17 Mei 2021 bukan untuk masyarakat yang ingin mudik Lebaran. Pastinya kami tetap mematuhi aturan dan kebijakan dari pemerintah terkait pelarangangan mudik," jelas Manager Humas PT KAI Daop 6 Yogyakarta, mengutip pernyataan VP Public Relations KAI Joni Martinus, Rabu (5/5).

Selama masa tersebut, PT KAI mengoperasikan 19 KA Jarak Jauh untuk melayani pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan non mudik.

Untuk keberangkatan dari Daop 6 Yogyakarta ada 3 keberangkatan, yakni KA, KA Argo Lawu, relasi Solobalapan - Gambir pp. Kemudian KA Bengawan, relasi Purwosari - Pasarsenen pp. Juga KA Sri Tanjung, relasi Lempuyangan - Ketapang pp.

Sementara KA yang melewati Daop 6 Yogyakarta, ada 4 KA diantaranya KA Argo Wilis, relasi Bandung - Surabaya Gubeng pp, KA Gajayana, relasi Gambir - Malang pp. Ada KA Bima, relasi Gambir - Surabaya Gubeng pp. Terakhir KA Kahuripan, relasi Blitar - Kiaracondong pp.

Tiket KA tersebut dijual melalui aplikasi KAI Access, web KAI, aplikasi mitra resmi KAI, dan khusus pembelian tiket di loket stasiun dilayani penjualan langsung 3 jam sebelum keberangkatan.

Jumlah KA yang kami operasikan memang hanya terbatas untuk mengakomodir pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan non mudik," lanjutnya.

Kereta Api Jarak Jauh maupun kereta api lokal yang dijalankan tersebut sudah mendapatkan izin dari Pemerintah. KAI mendukung penuh kebijakan pemerintah dalam hal pencegahan penyebaran Covid-19 pada moda transportasi kereta api.

"Selama beroprasi KAI tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat sesuai aturan dan hanya menjual tiket sebanyak 70% dari kapasitas tempat duduk yang tersedia," pungkasnya. [sth]