Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Batang angkat bicara tentang percakapan di medsos tentang larangan menutup mulut saat salat.
- Kabupaten Pidie Bakal Tiru Mal Pelayanan Publik di Batang
- Bupati Demak Berikan Bantuan Kesejahteraan Rp5 M untuk Pendidik Keagamaan Non Formal
- Patroli Ngabuburit, Satlantas Polres Purbalingga Bagikan Takjil Buka Puasa
Baca Juga
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Batang angkat bicara tentang percakapan di medsos tentang larangan menutup mulut saat salat.
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Batang, Zainul Iroqi membantah hal itu.
"Sebenarnya dalam hukum islam, memakai masker ketika dalam keadaan salat diperbolehkan karena ada situasi yang memperbolehkannya itu," katanya, Kamis (6/5).
Ia mengatakan menutup sebagian wajah dengan masker ketika shalat berjamaah di masjid atau musala dalam keadaan belum bebas dari pandemi Covid-19 seperti sekarang ini tidak termasuk dalam larangan dan tidak merusak keabsahan shalat.
Apalagi, masker merupakan salah satu alat pelindung diri yang sangat dianjurkan dipakai ketika berada di luar rumah.
"Termasuk ketika harus ke masjid atau musala untuk shalat berjamaah," jelasnya.
Dengan demikian, masker telah menjadi suatu kebutuhan (al-ḥÄjah) mendasar yang mendesak untuk dipenuhi. Hal itu selaras dengan kaidah fikih.
"Jadi saat salat iedul fitri nanti silahkan mengenakan masker, hal itu sesuai dengan protokol kesehatan, karena masker menjadi satu bagian dari protokol kesehatan," katanya.
- Proyek Jembatan Kaca Dilanjutkan Tahun 2022, Dewan Minta DED Dikaji Ulang
- Berhadiah Rp150 Juta, Lomba Merpati Kolong Diikuti Ribuan Peserta Di Batang
- Polsek Petanahan Kebumen Bagikan Sayuran