Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kendal menggelar Sosialisasi Tahapan Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024, kepada awak media dan stakeholder di Hotel Sae Inn, Jumat (14/10).
- Ganjar Sebut Pentingnya Modernisasi Pertanian
- Bawaslu Tegas Ingatkan Netralitas ASN Dan TNI/Polri Di Pilkada Karanganyar
- Cak Imin Masih Ngarep Dipilih Jokowi
Baca Juga
Dalam sosialisasi, Ketua KPU Kendal, Hevy Indah Oktaria mengatakan, proses pendaftaran partai politik sudah dimulai sejak 1 Agustus 2022.
Namun saat ini masih menjadi proses di KPU Kendal karena setiap partai politik harus melewati proses verifikasi administrasi terlebih dahulu.
"Pelaksanaan verifikasi faktual ini sudah dilakukan, dengan mendatangi kantor kepengurusan partai politik. Tidak hanya iyu saja, kami juga mendatangi tempat tinggal anggota partai politik yang tersebar di seluruh wilayah di Kabupaten Kendal,” kata Ketua KPUD Kendal, Hevy Oktaria.
Dalam memverifikasi tempat tinggal masing-masing anggota parpol, KPUD Kendal meminta bantuan kepada para camat se-Kendal, supaya bisa menyampaikan kepada kepala desa di wilayahnya bahwa KPU akan menyelenggarakan verifikasi faktual sejak tanggal 15 Oktober–4 November 2022.
"Anggota kami melakukan pendataan akan dilengkapi dengan atribut lengkap dan identitas KPU, yang tentunya akan mendatangj wilayah bapak dan ibu camat sekalian. Jadi mumpung ada disini, kami sekalian memohon ijin memasuki wilayahnya dalam rangka verifikasi faktual keanggotaan," jelasnya.
Sementara itu, Komisioner KPU, Rokhimudin mengatakan, dari 24 partai yang mendaftar, hanya 18 partai yang lolos verifikasi administrasi yang dilakukan KPU Pusat. Kemudian dilakukan verifikasi ulang kepada 18 partai tersebut dan hanya sembilan partai yang harus melalui verifikasi faktual.
"Dari 9 partai yang lolos verifikasi hanya satu partai yang tidak ada kantornya di Kendal yakni Partai Gelora. Jadi hanya ada delapan yang harus melalui verifikasi faktual. Yakni partai Perindo, PBB, PKN, Garuda, Hanura, PSI, Buruh, dan Ummat," katanya.
Rokhimudin menjelaskan apabila ada masyarakat yang merasa namanya dicatut oleh partai politik supaya memberikan keluhannya ke KPU melalui website infopemilu.
"Kalau memang ada masyarakat yang namanya dicatut oleh parpol tertentu silakan melapor ke website infopemilu kpu.go.id dengan disertai buktinya. Keluhan dari masyarakat tersebut tentunya menjadi bagian petimbangan KPU dalam menentukan parpol peserta pemilu," pungkasnya.
- Pilgub Jateng 2024, Giliran Kades Gringgingsari Batang Nyatakan Dukungan pada Irjen Pol Ahmad Luthfi
- Kampanyekan Polri Netral, Polres Kudus Siagakan 328 Personel di TPS
- Gesekan Pilbup Lebih Tinggi, Panwascam Harus Siapkan Skill, Power dan Mental