Pengesahan UU 17/2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) dinilai sebagai bentuk anti kritik dari DPR.
- SPIN: Prabowo Tetap Patriotik untuk Jadi Pemimpin Indonesia
- Bersilaturahmi Dengan Perangkat Desa, Rober Christanto Izin Sosialisasikan Program Kerja
- Wujudkan Trisakti Bung Karno, Krisdayanti Bergerak Di Dunia Politik
Baca Juga
Wakil Ketua Fraksi Partai Nasdem DPR Irma Suryani Chaniago mengaku sangat menyesalkan revisi UU tersebut. Ada beberapa pasal yang dia kritisi, salah satunya terkait pemanggilan paksa yang bisa dilakukan apabila ada pihak yang dinilai menghina DPR maupun anggotanya.
"Menurut saya ini seperti buruk muka cermin dibanting," sesalnya dalam diskusi bertajuk 'DPR Takut Kritik?' di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (17/2) seperti dikutip Kantor Berita Politik
Diketahui delapan fraksi (selain Nasdem dan PPP) menilai bahwa pasal tersebut gunanya untuk menjaga nama baik dan martabat DPR sebagai lembaga. Padahal menurut anak buah Surya Paloh ini, martabat sebuah lembaga sangat bergantung pada orang-orang yang ada di dalamnya.
"Bukan meminta perlindungan dari UU tapi perilaku kita yang menjadi tolak ukur agar masyarakat menghormati kita," imbuhnya.
Ditegaskan Irma bahwa sebagai wakil rakyat yang dipilih langsung masyarakat, harusnya DPR siap untuk dikritisi.
"Rakyat itu punya hak untuk mengkritisi kita. Kenapa kita harus berhadapan dengan rakyat. Saya buka saja ada loh anggota DPR yang datang sidang bisa dengan menghitung jari. Kalau yang begini-begini dikritisi, masa harus dipanggil. DPR lembaga politik. DPR bukan lembaga hukum, kenapa mau menghukum masyarakat," pungkasnya.
- Bawaslu Kota Semarang Temukan Potensi Pemilih Pindah Hingga Daftar Pemilih Khusus
- Penuhi Undangan Penjaringan Calon Kepala Daerah, Iswar Aminuddin Siap 'Digerindrakan' untuk Maju dalam Pilwakot Semarang 2024
- Mantan Wabup Batang Suyono Maju jadi Caleg DPR RI