Nasib Diujung Tanduk, Tujuh Caleg PDIP Mengadu ke DPP

Tujuh caleg  bertemu Dewan Kehormatan DPP PDIP. Istimewa
Tujuh caleg  bertemu Dewan Kehormatan DPP PDIP. Istimewa

Nasib tujuh Calon Legislatif (Caleg) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) di wilayah Soloraya, diujung tanduk. Mereka terancam tak dilantik jadi wakil rakyat. Ironisnya, hal ini terjadi karena aturan partainya sendiri.


Padahal, perolehan suara mereka di Pileg 2024 ini berdasarkan perhitungan KPU memperoleh suara terbanyak dan berhak mendapatkan kursi DPRD.

Tujuh caleg itu pun sepakat mengadukan nasibnya ke DPP. Mereka adalah dua caleg berasal dari Sukoharjo, empat dari Klaten dan satu dari Karanganyar. 

Salah satu caleg PDIP dari Karanganyar Suprapto menyebut kedetangan rombongan dari Soloraya ini diterima langsung oleh Ketua Dewan Kehormatan DPP PDIP, Komarudin Watubun. 

"Kami sampaikan meski berdasarkan perhitungan KPU meraih suara terbanyak namun malah teracam tidak dilantik," jelas Suprapto, Minggu (31/3).

Prapto juga mempertanyakan alasan penggunaan sistem Komandante yang diterapkan DPD Jateng ini tidak diterapkan di Solo, Wonogiri dan Boyolali. 

Hanya Karanganyar, Klaten dan Sragen yang menerapkan sistem Komandante atau pemenangan elektoral pemimpin berbasis gotong royong.

“Ini yang membuat kami heran, kalau memang itu aturan partai, kenapa Solo, Wonogiri dan Boyolali tak menerapkannya," papar Suprapto. 

Hasilnya dari Dewan Kehormatan PDIP meminta DPD PDIP Jateng yang saat itu diwakili Sekretaris DPD PDIP Sumanto untuk segera diselesaikan. Jika tak mampu diselesaikan, DPP PDIP akan mengambil alih penyelesaian tersebut. 

"Dari Dewan Kehormatan memberikan respons positif. Saat ini bersama caleg lainnya masih menunggu DPD menyelesaikan persoalan ini sesuai intruksi DKP DPP PDIP," lanjutnya. 

Sesuai keterangan dari Ketua DKP yang berhak untuk memecat (kader) adalah DPP, bukan dari DPC ataupun DPD. Pihak DPP meminta DPD untuk segera menyelesaikan masalah ini. 

"Bila DPD tak bisa menyelesaikan, maka otomatis DPP mengambil alih," pungkas Suprapto.