Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karanganyar menggelar rapat pleno tertutup pada Rabu (8/5) malam.
- KPU Jawa Tengah Tetapkan Pemenang Pilkada Serentak 2024, Jadwal Kemungkinan Mundur Sampai Maret
- Safari Subuh, Kapolres Purbalingga Imbau Masyarakat Jaga Kerukunan Demi Sukseskan Pilkada
- Pastikan Situasi Aman, Damai, Dan Kondusif Saat Pilkada
Baca Juga
Hasil rapat pleno tersebut memutuskan mengganti dua caleg terpilih PDIP, Suprapto dan Suyanto. Dan satu caleg dari PKB atas nama Sulaiman Rosyid.
Suprapto yang berasal dari Dapil I yang meliputi Kecamatan Karanganyar Kota, Mojogedang dan Matesih.
Koting akan digantikan caleg terbanyak di bawahnya atas nama Prasetya Ady S. Untuk Suyanto asal Dapil IV yang meliputi Kecamatan Gondangrejo dan Colomadu diganti oleh Hanung Turwadji.
Sementara dari PKB atas nama Sulaiman Rosyid akan digantikan putranya Fauzal Maula Rosyid yang meraih suara terbanyak dibawahnya.
Ketua KPU Karanganyar Daryono menjelaskan rapat pleno ini diikuti 5 komisioner KPU. Untuk menindaklanjuti surat yang diajukan dari dua Parpol yakni Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) terkait pengajuan pengunduran diri caleg terpilih.
PKB mengajukan surat pengunduran diri Sulaiman Rosid yang akan diganti caleg PKB lainnya yang kebetulan putranya sendiri, Fauzal Maula Rosyid.
Sedangkan dari PDIP mengajukan tiga Caleg. Dua diantaranya Caleg terpilih, Prapto Koting dan Suryanto serta caleg PDIP lainnya Anton Sugiyanto.
“Ini rapat pleno menindaklanjuti terkait surat dari partai perihal pengunduran diri sejumlah caleg," jelas Daryono kepada wartawan, Kamis (9/4).
Dari hasil rapat pleno, KPU, ungkap Daryono menilai surat pengunduran diri caleg dari partai memenuhi ketentuan sebagaimana aturan tersebut.
Ia mengatakan dalam rapat pleno, KPU menyepakati KPU untuk memproses surat pengunduran diri yang diajukan oleh PDIP dan PKB sebagaimana ketentuan yang diatur dalam pasal 48 PKPU 6 2024 dan Surat KPU Nomor 664.
"Keputusan ini akan ditindaklanjuti dengan melakukan perubahan terhadap SK penetapan Caleg terpilih. SK tersebut akan disampaikan ke semua parpol dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Karanganyar," lanjut Daryono.
Sebelumnya, dalam rapat pleno terbuka yang digelar pada 2 Mei 2024 yang dihadiri 18 perwakilan parpol, KPU menetapkan 45 caleg terpilih hasil pemilihan legislatif yang dihasilkan dalam Pemilihan Umum yang digelar 14 Februari 2024.
Dari 45 caleg terpilih, dua Caleg PDIP, Prapto Koting dan Suyanto ikut ditetapkan sebagai Caleg terpilih. Namun keduanya batal dilantik karena aturan internal PDIP yang memberlakukan sistem Komandan Te. Sistem Komandante ini diatur dalam Peraturan Partai Nomor 1 Tahun 2023 yang diterbitkan DPD PDIP Jateng.
Dalam Peraturan Partai Nomor 1 Tahun 2023 yang diterbitkan DPD PDIP Jateng PDIP menggunakan sistem penghitungan mandiri dan tidak menggunakan aturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menentukan siapa yang berhak duduk di kursi DPRD.
Kini harapan Suprapto dan Suyanto untuk kembali menduduki kursi DPRD harus kandas terganjal aturan partai. Suprapto alias Prapto Koting ini memperoleh 4.075 suara. Sementara Suyanto dalam pemilu ini memperoleh 6.367 suara.
Perjuangan Prapto Koting tidak main-main, bersama caleg lain yang bernasib sama dari Sukoharjo dan Sragen datang ke Mahkamah Partai. Mengadukan nasibnya memiliki suara terbanyak namun tidak bisa dilantik.
Jalur hukum juga telah ditempuh dengan melayangkan somasi pada KPU. Bahkan somasi yang dilayangkan pada Otoritas pemilu itu sampai dua kali. Dengan menggandeng Tim Kuasa Hukum Sri Sumanta SH dari Sumareva Law Office Solo.
Sampai siang ini, kedua caleg terpilih yang akhirnya batal dilantik ini belum bisa dihubungi.
- KPU Jawa Tengah Tetapkan Pemenang Pilkada Serentak 2024, Jadwal Kemungkinan Mundur Sampai Maret
- Safari Subuh, Kapolres Purbalingga Imbau Masyarakat Jaga Kerukunan Demi Sukseskan Pilkada
- Pastikan Situasi Aman, Damai, Dan Kondusif Saat Pilkada